Categories: Karimun

Bawa Sabu 21 Kilogram, Kurir Antar Negara Diamankan F1QR Koarmada I

KARIMUN – Tim gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada (Komando Armada) I mengamankan soerang pria, PI (31) warga Jalan Industri Desa Pulau Kijang Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersangka kurir penyelundup narkotika kelas I jenis Sabu-sabu seberat 21 Kilogram (Kg) dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI-Angkatan Laut (Danlantamal) IV/Tanjungpinang, Laksamana pertama TNI Arsyad Abdullah, SE,  M.A.P didampingi Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ari Aryono, S.E dan Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro saat menggelar konferensi pers, Senin (15/7/2019) sore di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Tanjung Balai Karimun.

Dipaparkan, tersangka PI diamankan pada Sabtu 13 Juli 2019 sekitar Pukul 06.50 WIB setelah melintas di perairan Karimun Anak Kabupayen Karimun, Kepri pada koordinat 01 8.525′ U – 103 26.295′ T. Saat diamankan, dari Speedboat bermesin Yamaha 40 PK tanpa nama yang dinakhodai tersangka, ditemukan 21 bungkus diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan Teh China total bruto 21 Kg.

Bersama tersangka, sambungnya, pihaknya juga turut mengamankan, 1 Handphone Oppo, 1 Handphone Nokia, Uang tunai pecahan 100 Ribu sebanyak 7.180.000, uang pecahan RM (Ringhit Malaysia) 3 RM, KTP dan Pasor milik tersangka, ATM BNI serta 1 unit kapal Speedboat mesin 40 PK yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mako Lanal TBK guna pemeriksaan lebi lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua kali berhasil menjalankan aksinya dari Malaysia ke Tembilahan Inhil dan kePekanbaru dan ini yang ketiga kali. Dalam aksinya, tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 200 Juta, jika berhasil,” tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Tersangka bersama seluruh barang bukti, akan diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kepri untuk proses hukum selanjutnya.

Konferensi pers itu, turut dihadiri Kepala BNN Karimun, Wakapolres Karimun, Kodim 0317/TBK, Kasat Narkoba Polres Karimun, perwakilan dari Bea Cukai Karimun, Pengadilan dan Kejaksaan Tanjung Balai Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

1 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.