BATAM – swarakepri.com : Petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Center menangkap Hr, pria asal Madura karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 1437 gram saat tiba dari Malaysia menggunakan kapal ferry di pelabuhan internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, tadi pagi, Minggu(27/4/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, shabu seberat 1437 gram tersebut dimasukkan dalam 15 bungkusan plastik yang dimasukkan dalam kotak kipas angin merek Panasonic.
Hr sendiri rencananya akan membawa barang haram tersebut kepada pemesan yang ada di Surabaya. Di Malaysia Hr diketahui bekerja sebagai tukang kayu.
Kepala Seksi Penindakan KPU BC Tipe B Batam, Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini Hr sudah diamankan aparat kepolisian Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/ton)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.