BATAM – swarakepri.com : Petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Center menangkap Hr, pria asal Madura karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 1437 gram saat tiba dari Malaysia menggunakan kapal ferry di pelabuhan internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, tadi pagi, Minggu(27/4/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, shabu seberat 1437 gram tersebut dimasukkan dalam 15 bungkusan plastik yang dimasukkan dalam kotak kipas angin merek Panasonic.
Hr sendiri rencananya akan membawa barang haram tersebut kepada pemesan yang ada di Surabaya. Di Malaysia Hr diketahui bekerja sebagai tukang kayu.
Kepala Seksi Penindakan KPU BC Tipe B Batam, Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini Hr sudah diamankan aparat kepolisian Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/ton)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.