Namun, Ia mengaku belum mengkonfirmasi ke bagian P2 apakah sudah turun ke lokasi pabrik untuk melakukan sidak terkait peredaran rokok H&D ilegal.
“Kalau sidak dari P2 belum bisa saya pastikan karena skema pengawasannya cenderung tertutup,” ujarnya.
Rizki menegaskan, jika terbukti memproduksi rokok ilegal maka perusahaan akan dijatuhi sanksi tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
“Tergantung dugaan, bisa sampai penutupan pabrik, dikenakan denda berapa kali nilai cukai, dan pidana,” ucapnya.
Ia mengatakan, total pita cukai yang sudah dipesan PT. Adhi Mukti Persada sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 6.350 lembar dengan rincian Seri I sebanyak 5470 lembar atau Rp0,91 M, Seri III TP (tanpa perekat) sebanyak 880 lembar atau Rp1,41 M./Rumbo
Pingback: Astaga! Rokok H&D Kemasan Ekspor Beredar di Batam(9) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Tetapkan 1 Tersangka Kasus Peredaran Rokok H&D Ilegal(10) – SWARAKEPRI.COM