Categories: BATAM

Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur

BATAM – Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur oleh PT Musim Mas memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prof. Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Prof. Basuki Wasis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap sampel yang telah diambil oleh penyidik KLHK di area TPA Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terkait Standar Baku Mutu lingkungan hidup dan kriteria Baku Kerusakan lingkungan hidup dari sampel yang di berikan pihak KLHK, berdasarkan PP Nomor 150 tahun 2000 dan Kepmen Nomor 43/MENLH/10/1996,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa laboratorium, tindakan atau pengolahan limbah B3 SBE di TPA Telaga Punggur telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah di parameter pH tanah, di mana kriteria ambang kritis lebih dari 8,5. Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel PGR T2 AA1 (8,83) PP Nomor 150 tahun 2000,” lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan secara langsung di lokasi, Basuki Wasis mendapati kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batuan permukaan dan solum tanah. Kemudian, pengolahan Limbah B3 di lokasi yang maksud telah menyebabkan kerusakan parameter tanah dan vegetasi yang masuk dalam kriteria baku kerusakan Kepmen Nomor. 43/MENLH/10/1996.

PN

“Saya menyimpulkan bahwa perbuatan atau aktivitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang di lakukan PT Musim Mas telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim, Tiwik lantas melanjutkan sidang ke pemeriksaan terdakwa yakni PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar didampingi penasehat hukumnya, Refman Basri.

“Setelah kita mendengarkan keterangan ahli, maka proses persidangan ini kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik pada persidangan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.