Categories: BATAM

Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur

BATAM – Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur oleh PT Musim Mas memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prof. Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Prof. Basuki Wasis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap sampel yang telah diambil oleh penyidik KLHK di area TPA Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terkait Standar Baku Mutu lingkungan hidup dan kriteria Baku Kerusakan lingkungan hidup dari sampel yang di berikan pihak KLHK, berdasarkan PP Nomor 150 tahun 2000 dan Kepmen Nomor 43/MENLH/10/1996,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa laboratorium, tindakan atau pengolahan limbah B3 SBE di TPA Telaga Punggur telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah di parameter pH tanah, di mana kriteria ambang kritis lebih dari 8,5. Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel PGR T2 AA1 (8,83) PP Nomor 150 tahun 2000,” lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan secara langsung di lokasi, Basuki Wasis mendapati kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batuan permukaan dan solum tanah. Kemudian, pengolahan Limbah B3 di lokasi yang maksud telah menyebabkan kerusakan parameter tanah dan vegetasi yang masuk dalam kriteria baku kerusakan Kepmen Nomor. 43/MENLH/10/1996.

PN

“Saya menyimpulkan bahwa perbuatan atau aktivitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang di lakukan PT Musim Mas telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim, Tiwik lantas melanjutkan sidang ke pemeriksaan terdakwa yakni PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar didampingi penasehat hukumnya, Refman Basri.

“Setelah kita mendengarkan keterangan ahli, maka proses persidangan ini kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik pada persidangan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

15 menit ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

47 menit ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

2 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

3 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

7 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

7 jam ago

This website uses cookies.