KARIMUN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.
Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).
Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)
UN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.
Dari hasil informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.
Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi ijin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).
Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.