BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga Wakitorosa mengatakan berkas perkara 2 oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Pemberkasan sudah selesai, 1 atau 2 hari lagi berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” Kata Kombes Erlangga ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).
Erlangga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, tidak ada penambahan tersangka baru.
“Tersangka lain tidak ada, hanya 2 oknum itu saja tersangkanya,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.
Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.
“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).
Roni Rumahorbo
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.