Categories: BATAM

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Segera Jalani Sidang

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menuntaskan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut telah lengkap atau P21.

“Berkas sudah P21,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 siang.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul.

“Berkas perkara sudah P21 hari ini(Senin),” ujarnya Senin siang.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti(tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Dalam waktu dekat, sebelum tanggal 15 Desember,”pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri terkait berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora kepada SwaraKepri usai audiensi dengan kalangan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Melawan Korupsi di Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa 2 Desember 2025 siang.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu petunjuk Jaksa Penuntu Umum(JPU) adalah meminta penyidik untuk meminta keterangan kembali dari saksi-saksi yang ada.

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

46 menit ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

47 menit ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

48 menit ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

50 menit ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

2 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

10 jam ago

This website uses cookies.