Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Berkas Perkara Ahui Dilimpahkan ke Pengadilan

Ahui Diancam Undang-undang Lingkungan Hidup

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara kasus penambangan pasir darat ilegal di Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka Junaidi alias Ahui telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum(JP) ke Pengadilan Negeri Batam, hari ini,Senin(10/2/2014).

Hal tersebut dikatakan Muhammad Khadafi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU), siang tadi, Senin(10//2/2014) di ruang kerjanya.

Menurut Khadafi pelimpahkan kasus penambangan pasir ilegal di Rempang ini ke pengadilan dilakukan setelah pada hari Kamis lalu tanggal 6 februari 2014 lalu, tersangka dan alat bukti serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan(Pelimpahan tahap II).

“Barang bukti berupa Lori 2 unit dan Mesin Pompa 2 unit,” ujar Khadafi ketika ditanyakan mengenai barang bukti yang dimiliki JPU.

Lebih lanjut Khadafi mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Junaidi alias Ahui adalah pasal 98 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 atau pasal 109 Undang-undang RO Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Seperti diketahui tersangka Junaidi alias Ahui ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 oleh penyidik PPNS Bapedalda Kota Batam dan ditahan pada tanggal 25 September 2013 lalu.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan Junaidi alias Ahui diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan karena tanpa ijin melakukan penambangan pasir darat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.