Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Berkas Perkara Ahui Dilimpahkan ke Pengadilan

Ahui Diancam Undang-undang Lingkungan Hidup

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara kasus penambangan pasir darat ilegal di Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka Junaidi alias Ahui telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum(JP) ke Pengadilan Negeri Batam, hari ini,Senin(10/2/2014).

Hal tersebut dikatakan Muhammad Khadafi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU), siang tadi, Senin(10//2/2014) di ruang kerjanya.

Menurut Khadafi pelimpahkan kasus penambangan pasir ilegal di Rempang ini ke pengadilan dilakukan setelah pada hari Kamis lalu tanggal 6 februari 2014 lalu, tersangka dan alat bukti serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan(Pelimpahan tahap II).

“Barang bukti berupa Lori 2 unit dan Mesin Pompa 2 unit,” ujar Khadafi ketika ditanyakan mengenai barang bukti yang dimiliki JPU.

Lebih lanjut Khadafi mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Junaidi alias Ahui adalah pasal 98 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 atau pasal 109 Undang-undang RO Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Seperti diketahui tersangka Junaidi alias Ahui ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 oleh penyidik PPNS Bapedalda Kota Batam dan ditahan pada tanggal 25 September 2013 lalu.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan Junaidi alias Ahui diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan karena tanpa ijin melakukan penambangan pasir darat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

2 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

2 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

2 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

3 jam ago

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

5 jam ago

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

6 jam ago

This website uses cookies.