Ahui Diancam Undang-undang Lingkungan Hidup
BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara kasus penambangan pasir darat ilegal di Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka Junaidi alias Ahui telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum(JP) ke Pengadilan Negeri Batam, hari ini,Senin(10/2/2014).
Hal tersebut dikatakan Muhammad Khadafi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU), siang tadi, Senin(10//2/2014) di ruang kerjanya.
Menurut Khadafi pelimpahkan kasus penambangan pasir ilegal di Rempang ini ke pengadilan dilakukan setelah pada hari Kamis lalu tanggal 6 februari 2014 lalu, tersangka dan alat bukti serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan(Pelimpahan tahap II).
“Barang bukti berupa Lori 2 unit dan Mesin Pompa 2 unit,” ujar Khadafi ketika ditanyakan mengenai barang bukti yang dimiliki JPU.
Lebih lanjut Khadafi mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Junaidi alias Ahui adalah pasal 98 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 atau pasal 109 Undang-undang RO Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui tersangka Junaidi alias Ahui ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 oleh penyidik PPNS Bapedalda Kota Batam dan ditahan pada tanggal 25 September 2013 lalu.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan Junaidi alias Ahui diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan karena tanpa ijin melakukan penambangan pasir darat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.(redaksi)
LINGGA – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
This website uses cookies.