Berkas Perkara Banding Pemko Batam belum Dikirim ke Pengadilan Tinggi

PT BAJ belum serahkan Memori Banding ke PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara banding pihak Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) hingga kini belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Pihak Pemko Batam dan PT BAJ sendiri sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Pengadilan Negeri Batam, tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014.

“Memori banding dari tergugat/terbanding belum kami terima,” ujar narasumber swarakepri dari internal Pengadilan Negeri Batam.

Untuk diketahui tahapan pemberkasan perkara banding adalah sebagai berikut : Penerimaan permohonan banding(14 hari), Pemberitahuan adanya permohonan banding kepada pihak lawan(7 hari), penerimaan memori banding dan penyerahan kepada pihak lawan(14 hari), penerimaan kontra memori banding(14 hari dan insage(14 hari).

Diberitakan sebelumnya mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, M.Syafei,SH mengaku berkas perkara banding Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua PNS sebesar Rp 80 Miliyar sampai saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kami sudah serahkan memori banding,selanjutnya terserah Pengadilan Negeri Batam untuk menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Syafei hari Senin tanggal 3 Februari 2014 lalu.(redaksi)

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.