Berkas Perkara Banding Pemko Batam belum Dikirim ke Pengadilan Tinggi

PT BAJ belum serahkan Memori Banding ke PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara banding pihak Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) hingga kini belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Pihak Pemko Batam dan PT BAJ sendiri sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Pengadilan Negeri Batam, tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014.

“Memori banding dari tergugat/terbanding belum kami terima,” ujar narasumber swarakepri dari internal Pengadilan Negeri Batam.

Untuk diketahui tahapan pemberkasan perkara banding adalah sebagai berikut : Penerimaan permohonan banding(14 hari), Pemberitahuan adanya permohonan banding kepada pihak lawan(7 hari), penerimaan memori banding dan penyerahan kepada pihak lawan(14 hari), penerimaan kontra memori banding(14 hari dan insage(14 hari).

Diberitakan sebelumnya mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, M.Syafei,SH mengaku berkas perkara banding Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua PNS sebesar Rp 80 Miliyar sampai saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kami sudah serahkan memori banding,selanjutnya terserah Pengadilan Negeri Batam untuk menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Syafei hari Senin tanggal 3 Februari 2014 lalu.(redaksi)

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

24 menit ago

Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja operasional yang andal dan konsisten dalam mendukung…

46 menit ago

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Semarang, 13 Mei 2025 — Menjawab tren gaya hidup ramah lingkungan dan kesadaran konsumen akan…

2 jam ago

Banjir Orderan di Era Digital: Cekat.AI dan MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif Strategi Jualan Cerdas Bareng AI ala Cekat.AI x Meta

Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…

4 jam ago

Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 9 Mei 2025 - Menyambut momen libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Raya…

5 jam ago

MAXY Academy Luncurkan Program Sociopreneurship, Dorong Anak Muda Bangun Bisnis yang Berdampak

MAXY Academy kembali mengambil langkah strategis dalam pengembangan talenta muda di Indonesia dengan meluncurkan program…

7 jam ago

This website uses cookies.