BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam.
Dari pantauan SWARAKEPRI.COM, Syahdan didampingi pengacaranya Bali Dalo,SH hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Karena penuntut umum dari Kejati Kepri belum tiba, Syahdan sempat menunggu selama 2 jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelimpahan barang bukti dan tersangka akhirnya dilakukan setelah dua orang jaksa penuntut umum dari Kejari Kepri tiba di kantor Kejari Batam.
Setelah proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, Syahdan dan pengacaranya langsung meninggalkan Kantor Kejari Batam.
Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Kepri. Ia mengaku setelah pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya memiliki waktu 5 hari kedepan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Sejak hari ini sampai 5 hari kedepan, penuntut umum harus melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujar Wenarnol didampingi Sugeng Jaksa Penuntut Umum lainnya dari Kejati Kepri.
Lebih lanjut, Wenarnol mengaku ada tiga orang Jaksa dari Kejari Kepri dan dua Jaksa dari Kejari Batam yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Muhammad Syahdan, yakni Wenarnol, Sugeng dan Afivel(Kejati Kepri) serta Wahyu dan Khadafi(Kejari Batam). (redaksi)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.