BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan denda Rp300 Juta terhadap terdakwa Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan pada persidangan yang digelar Kamis 6 Agustus 2026 sore.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbulkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp300 Juta yang wajib dalam jangka waktu 1 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian.
“Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana yang tidak dibayar. Jika kekayaan tidak cukup untuk melkasnakan pidana denda yang tidak dinayar tersebut diganti dengan pidana penajra selama 120 hari,”lanjutnya.
Majelis Hakim juga memjatuhkan pidana tambahan berupa pengosongan lokasi, pembongkaran bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan PT Agrilindo Estate seluas 175,39 hektar kepada pihak BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleg terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”kata Ketua Majelis Hakim.
@swarakepri.com Argumen Penutup Bowie Yoenathan di Sidang Kasus Lahan Pulau Rempang (Bagian 1) Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada sidang perkara penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 8 Juli 2026 siang. Bowie membacakan closing statement di persidangan setelah Penasehat Hukumnya Indra Raharja membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi. Histori Penguasaan Lahan di Rempang Bowie menjelaskan histori penguasaan rempang PT.Agrilindo Estate berdasarkan undangan investasi Otorita Batam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, PT.Agrilindo Estate berada di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat Pulau Rempang bukan tanpa sebab, melainkan karena sejak tahun 2002 PT Agrilindo Estate mendapat surat pencadangan lahan dari Otorita Batam dengan proses investasi yang dilakukan secara terbuka. Kemudian PT.Agrilindo Estate telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat setempat. “Hal tersebut kami lakukan, karena kami percaya kami sedang melaksanakan investasi yang sesuai dan dibenarkan oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Otorita Batam,”ujarnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #bowieyoenathan ♬ suara asli – swarakepri.com
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan amar putusan pidana, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bowie Yoenathan.
“Hal-hal yang memberatkan tidak ada,”kata Ketua Majelis Hakim.
