Bowie Yoenathan Divonis 2 Bulan 25 Hari Penjara di Kasus Lahan Rempang – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bowie Yoenathan Divonis 2 Bulan 25 Hari Penjara di Kasus Lahan Rempang

Sidang Perkara Bowie Yoenathan di PN Batam, Kamis 6 Agustus 2026./Foto: RD

Hal-hal yang meringankan, pertama, perbuatan terdakwa bukan semata-mata datang dari terdakwa sendiri, melainkan adanya tindakan dari pihak yang berwenang sebelumnya yang telah memberikan harapan kepada terdakwa untuk pengembangan hutan.

Kedua, terdakwa belum pernah dihukum. Ketiga, terdakwa telah menyerahkan dokumen terkait penguasaan lahan kapada BP Batam. Keempat, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“BB terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”kata JPU./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!