Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

BATAM – PT BRB, pengembang perumahan Green Residence selaku partner kerja PT Anugerah Sinar Kurnia Alam(ASKA) menggugat Badan Pengusahaan(BP) Batam(tergugat I) bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam terkait lahan seluas 103.416 M2 yang berlokasi di Batu Besar-Nongsa Batam.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Batam ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara, SH.MH mengungkapkan kronologi persoalan yang dialami kliennya hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 1990 PT ASKA menerima pengalokasian lahan(PL) dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Setelah menerima PL tersebut, PT ASKA melakukan penggusuran diatas lahan tersebut.

“Pada tahun 2014 PT ASKA melakukan kerjasama dengan kita(BRB). PT ASKA selaku pemilik lahan, kita melakukan perikatan jual beli. Sebelum kita membeli, kita sudah tanya BP Batam, apakah lahan itu sudah ada Hak Pengelolaan lahan(HPL), BP Batam menyampaikan sudah HPL untuk perumahan,”ujarnya, Selasa 20 Mei 2025.

Kata dia, setelah terjadi kerjasama dengan PT ASKA, kliennya melakukan clearing lahan (pembukaan lahan atau pembersihan lahan) dan melakukan ganti rugi.

“Klien kami juga telah menerima rekomendasi lahan(rekom) dari BP Batam. Dalam SPJ SKEP disebutkan lahan tersebut diatas HPL 239. Setelah rekom ini keluar berarti tanah ini sudah clean and clear,”jelasnya.

Persoalan kemudian muncul ketika PT BRB mengurus sertipikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam.

“Percaya dong kita karena sudah ada HPL, sehingga ketika rekom keluar pergilah kami ke BPN untuk mengurus sertipikat. Saat itu sudah kita bangun ratusan unit rumah, dan sudah banyak konsumen yang menempati rumah itu. Ketika kita mau balik nama ke konsumen ternyata BPN menolak rekom yang diberikan BP Batam, alasannya lahan tersebut belum bisa disertipikatkan karena belum HPL,”jelasnya.

Pihaknya kemudian membuat surat ke BP Batam, untuk menanyakan terkait status lahan tersebut.

“Dibuat surat ke kami bahwa nanti setelah HPL, kami akan menyesuaikan UWTO yang dibayar terhadap PL yang ada. UWTO itu kan terhitung setelah ada HPL? tenyata di dalam PL ini ada 2 HPL. HPL 239 itu bodong, keluar lagi HPL Nomor 468. UWTO kami 30 tahun berakhir di tanggal 15 Agustus 2020, HPL 468 keluar 1 bulan kemudian yakni September 2020,”jelasnya.

“Selama 30 tahun, BP Batam tidak pernah mengeluarkan HPL, status lahan yang kami bangun rumah itu diatas hutan. Setelah kami tahu itu belum HPL, kami mengajukan 5 kali surat ke BP Batam untuk perpanjangan UWTO dan mengajukan restart. Tapi surat kami hanya dibalas 1 kali yakni di bulan Juli 2020 atau satu bulan sebelum UWTO berakhir. Kami diminta perpanjangan UWTO, pada saat itu masih status hutan(belum HPL), apa yang diperpanjang? HPL 468 baru keluar di bulan Sepetember 2020,”bebernya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oktober Penuh Kejutan: Promo dan Hadiah Menarik dari EVOS Top Up!

Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…

2 jam ago

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

4 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

5 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

5 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

5 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

6 jam ago

This website uses cookies.