Categories: HeadlinesPOLITIK

BP Batam “Takut” Bertemu Warga

Hearing ke-2 Komisi I DPRD Batam Bahas Sengketa Lahan Kampung Harapan Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya sengketa lahan di kampung harapan, Bengkong Sadai tanpa alasan yang jelas tidak menghadiri agenda hearing di Komisi I DPRD Batam, siang tadi, Selasa(18/6/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.

Meski sempat ditunggu selama 30 menit dari jadwal yang sudah ditentukan pihak BP Batam tetap tidak menunjukkan itikad baik menghadiri agenda hearing yang diharapkan bisa memediasi warga dengan pihak PT Glory Point.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto kemudian membuka hearing tanpa kehadiran pihak BP Batam. Tidak lama setelah hearing dibuka, Ketua Forum RT/RW Kampung Harapan, Jazmi kemudian langung mempertanyakan pihak Glory Point yang hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum Glory Point yakni Jacobus Silaban dan Andreas Siburian.

“Kami menolak rapat ini dilanjutkan jika pihak Glory Point hanya diwakili kuasa hukum saja. Kuasa hukum hanya bisa menampung aspirasi saja dan tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Perkataan Jazmi tersebut kemudian mendapat dukungan dari Askan Asrul Sanny, sekteraris Komisi I DPRD Batam. Dengan lantang ia kemudian meminta surat kuasa yang dibawa oleh 2 orang kuasa hukum PT Glory Point untuk mengikuti hearing.

“Dari surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum PT Glory Point jelas tidak bisa untuk mengambil keputusan. Sesuai dengan hasil hearing sebelumnya seharusnya pihak PT Glory Point harus menghadirkan owner agar bisa mengambil keputusan. Untuk itu sebaiknya hearing kembali diagendakan agar bisa menghadirkan pengambil keputusan,” ujarnya.

Setelah sempat berdebat dengan kuasa hukum PT Glory Point, hearing kemudian ditutup oleh Cak Nur dengan kesimpulan kembali akan mengagendakan hearing beberapa hari kedepan.

“Komisi I kembali akan mengagendakan hearing beberapa hari kedepan. Jika pada hearing tersebut PT Glory Point juga tetap tidak bisa menghadirkan owner, Komisi I akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkannya pada hearing berikutnya.

Seperti diketahui pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2013 lalu masyarakat Kampung Harapan Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong sempat bentrok dengan pihak PT Glory Point dikarenakan adanya perobohan posko dan tembok pembatas antara Kampung Harapan dengan lahan sengketa.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.