BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Piayu Laut (16) – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Piayu Laut (16)

Reklamasi Penimbunan Mangrove di Pesisir Tanjung Piayu Laut masih berjalan./Foto: RD

Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung.

“Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya.

GHLHI Gugat PT.GTN di PN Batam

Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut.

Gugatan dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda panggilan melalui surat kabar kedua kepada PT.GTN selaku tergugat.

Dalam lima kali persidangan yang telah digelar, PT.GTN belum pernah hadir.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama mengatakan pihakntya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut diduga telah melanggar hukum.

“Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!