BATAM – Pengalokasian kavling laut seluas 373, 6 Hektar di Batam yang diduga melompati tahapan prosedur wajib pemanfaatan ruang laut menjadi polemik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi dan perizinan dipenuhi.
Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima berbagai laporan dan pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut di Batam. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 41 lokasi dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski kawasan tersebut masih berupa perairan.
Menurut Nusron, kondisi tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, kawasan laut merupakan ruang publik yang hanya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hukum dan tahapan perizinan yang lengkap.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pengalokasian lahan ketika objeknya masih berupa laut. Padahal seluruh tahapan harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum suatu kawasan hasil reklamasi dapat ditetapkan sebagai lahan,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026.
BP Batam Lakukan Verifikasi Ulang
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad memastikan akan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan yang berada di wilayah laut Batam.
Ia menegaskan, pernyataan Menteri ATR/BPN sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
@swarakepri.com Kavling Laut 373,6 Hektar Jadi Polemik, BP Batam Lakukan Verifikasi Ulang Pengalokasian kavling laut seluas 373, 6 Hektar di Batam yang diduga melompati tahapan prosedur wajib pemanfaatan ruang laut menjadi polemik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kavling Laut 373,6 Hektar Jadi Polemik, BP Batam Lakukan Verifikasi Ulang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi dan perizinan dipenuhi. Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima berbagai laporan dan pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut di Batam. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 41 lokasi dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski kawasan tersebut masih berupa perairan. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad memastikan akan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan yang berada di wilayah laut Batam. Ia menegaskan, pernyataan Menteri ATR/BPN sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif, dan sesuai regulasi. Karena itu BP Batam menyambut baik pernyataan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada," ujarnya di Batam, Rabu 5 Agustus 2026. Menurut Amsakar, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 guna meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru. "Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan," katanya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #kavlinglaut ♬ suara asli – swarakepri.com
“Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif, dan sesuai regulasi. Karena itu BP Batam menyambut baik pernyataan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada,” ujarnya di Batam, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Amsakar, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 guna meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru.
“Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Amsakar membenarkan bahwa kawasan yang disorot Menteri ATR/BPN memang telah dialokasikan pada masa lalu. Karena itu, BP Batam akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015.
“Yang akan kami lakukan sekarang adalah verifikasi terhadap pengalokasian yang telah dilakukan. Nanti akan kami telusuri badan usaha mana, berada di titik koordinat yang mana, kemudian bersama tim akan dibahas penyelesaiannya,” tegasnya.
