Selain itu, BAN juga mengaku mengidentifikasi tiga kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) dari lokasi yang terkait dengan perusahaan daur ulang e-waste PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun). Data perdagangan umum menunjukkan bahwa kontainer-kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September.
“Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Konvensi Basel),”tegas BAN dalam siaran persnya./RD

Pingback: Bea Cukai Sebut Ekspor 3 Kontainer Diduga E-Waste ke Malaysia Tidak Ilegal – SWARAKEPRI.COM