BATAM – swarakepri.com : Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Kepri menemukan ketidakpatuhan terhadap undang-undang pengelolaan negara dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2012. BPK juga meminta Pemko Batam memperbaiki laporan tersebut paling lama 60 hari kedepan.
Kepala BPK Perwakilan Kepri, Parna MM mengatakan bahwa ketidakpatuhan tersebut diantaranya mengenai belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Batam yang tidak didukung bukti yang lengkap.
BPK juga menemukan belanja pegawai dinas tata kota pemko Batam yang dianggarkan pada tahun 2011 tapi dibayarkan pada tahun 2012. Kemudian Pemko Batam juga tidak memberlakukan denda minimal Rp 90 juta terhadap wajib pajak yang terlambat membayar.
“BPK menginstruksikan Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan Batam untuk segera memveriikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan belanja rekening air, rekening listrik, rekening telepon dengan bukti yang lengkap,” ujar Parna, Rabu(126/2013).
Kata Parna BPK juga mengistruksikan Kepala Dinas pendapatan(Dispenda) Batam untuk memerintahkan Kepala Bidang penagihan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan denda pajak dan mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
“BPK juga menginstruksikan kepala dinas tata kota untuk memerintahkan kepala UPT Badan Pengelola Rusunawa supaya mematuhi ketentuan mengenai realisasi belanja daerah terkait belanja pegawai daerah.(red/BP)