BATAM – Proses penyelidikan gudang makanan berisi produk tanpa izin edar di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) lalu, tengah berjalan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepualauan Riau, Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi Swarakepri, Sabtu (29/02/2020).
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, saat ini yang diperiksa masih karyawan saja,” ujarnya.
Kata Yosef, pihaknya juga tengah mendalami kasus ini, guna mengetahui sudah berapa lama dan kemana saja jangkauan produk-produk makanan ilegal ini disalurkan.
“Masih pendalaman. Produknya ada susu, margarine, permen, saos, bumbu penyedap, tepung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal ini diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
(Elang)
Fasset, platform pertukaran aset kripto berbasis di Dubai menggelar webinar edukatif bertajuk "Women in Crypto:…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Pemerintah, salah satunya…
Seiring dengan mendekatnya musim festival, badan-badan pemerintah bergegas mencari solusi cepat untuk mengatasi kenaikan harga…
WhatsApp Business API adalah solusi canggih bagi bisnis untuk meningkatkan komunikasi pelanggan secara otomatis, aman,…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) meraih penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025 dalam ajang Indonesia Digital…
ASHTA District 8 menjadi lokasi hadirnya pop-up experience peluncuran BONDI 9 persembahan HOKA, merek sepatu…
This website uses cookies.