BATAM – Proses penyelidikan gudang makanan berisi produk tanpa izin edar di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) lalu, tengah berjalan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepualauan Riau, Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi Swarakepri, Sabtu (29/02/2020).
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, saat ini yang diperiksa masih karyawan saja,” ujarnya.
Kata Yosef, pihaknya juga tengah mendalami kasus ini, guna mengetahui sudah berapa lama dan kemana saja jangkauan produk-produk makanan ilegal ini disalurkan.
“Masih pendalaman. Produknya ada susu, margarine, permen, saos, bumbu penyedap, tepung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal ini diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
(Elang)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.