KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghimbau masyarakatnya untuk menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah di Provinsi Kepulauan Riau (Riau) seperti Batam dan Tanjungpinang.
Himbauan Bupati tersebut merupakan upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabuaten Karimun.
Aunur Rafiq menegaskan, jika masyarakat Kabupaten Karimun berpergian ke daerah zona merah maka harus melalukan karantina mandiri.
“Saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya dalam himbauan resmi, Selasa (13/4/2020).
Selain melakukan karantina, masyarakat juga diminta agar dapat menghubungi petugas apabila merasakan gejala infeksi Covid-19.
“Seandainya menunjukan gejala-gelala terinfeksi Covid 19, seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19,” tambahnya.
Bukan saja dapat menghubungi petugas, masyarakat yang merasakan gejala infeksi juga dapat segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat yang disediakan oleh Pemkab Karimun.
Berikut ini nomor kontak petugas yang dapat dihubungi masyarakat Karimun jika merasakan gejala infeksi Covid-19, 081268872141 dan 081265475221.
Redaksi
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
This website uses cookies.