KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghimbau masyarakatnya untuk menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah di Provinsi Kepulauan Riau (Riau) seperti Batam dan Tanjungpinang.
Himbauan Bupati tersebut merupakan upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabuaten Karimun.
Aunur Rafiq menegaskan, jika masyarakat Kabupaten Karimun berpergian ke daerah zona merah maka harus melalukan karantina mandiri.
“Saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya dalam himbauan resmi, Selasa (13/4/2020).
Selain melakukan karantina, masyarakat juga diminta agar dapat menghubungi petugas apabila merasakan gejala infeksi Covid-19.
“Seandainya menunjukan gejala-gelala terinfeksi Covid 19, seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19,” tambahnya.
Bukan saja dapat menghubungi petugas, masyarakat yang merasakan gejala infeksi juga dapat segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat yang disediakan oleh Pemkab Karimun.
Berikut ini nomor kontak petugas yang dapat dihubungi masyarakat Karimun jika merasakan gejala infeksi Covid-19, 081268872141 dan 081265475221.
Redaksi
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.