KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghimbau masyarakatnya untuk menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah di Provinsi Kepulauan Riau (Riau) seperti Batam dan Tanjungpinang.
Himbauan Bupati tersebut merupakan upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabuaten Karimun.
Aunur Rafiq menegaskan, jika masyarakat Kabupaten Karimun berpergian ke daerah zona merah maka harus melalukan karantina mandiri.
“Saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya dalam himbauan resmi, Selasa (13/4/2020).
Selain melakukan karantina, masyarakat juga diminta agar dapat menghubungi petugas apabila merasakan gejala infeksi Covid-19.
“Seandainya menunjukan gejala-gelala terinfeksi Covid 19, seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19,” tambahnya.
Bukan saja dapat menghubungi petugas, masyarakat yang merasakan gejala infeksi juga dapat segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat yang disediakan oleh Pemkab Karimun.
Berikut ini nomor kontak petugas yang dapat dihubungi masyarakat Karimun jika merasakan gejala infeksi Covid-19, 081268872141 dan 081265475221.
Redaksi
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.