KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghimbau masyarakatnya untuk menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah di Provinsi Kepulauan Riau (Riau) seperti Batam dan Tanjungpinang.
Himbauan Bupati tersebut merupakan upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabuaten Karimun.
Aunur Rafiq menegaskan, jika masyarakat Kabupaten Karimun berpergian ke daerah zona merah maka harus melalukan karantina mandiri.
“Saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya dalam himbauan resmi, Selasa (13/4/2020).
Selain melakukan karantina, masyarakat juga diminta agar dapat menghubungi petugas apabila merasakan gejala infeksi Covid-19.
“Seandainya menunjukan gejala-gelala terinfeksi Covid 19, seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19,” tambahnya.
Bukan saja dapat menghubungi petugas, masyarakat yang merasakan gejala infeksi juga dapat segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat yang disediakan oleh Pemkab Karimun.
Berikut ini nomor kontak petugas yang dapat dihubungi masyarakat Karimun jika merasakan gejala infeksi Covid-19, 081268872141 dan 081265475221.
Redaksi
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
This website uses cookies.