KARIMUN (HK)-Bupati Karimun Aunur Rafiq memastikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 tidak akan terganggu dengan kondisi yang terjadi di DPRD Karimun saat ini. Bupati Rafiq yakin, penetapan APBD-P tersebut sah demi hukum yang berlaku.
“Pembahasan APBD-Perubahan tetap akan berjalan, karena di DPRD Karimun ada Wakil Ketua, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran. Bagaimana nanti pengesahannya? pengesahan nanti bisa ditandatangani oleh siapa saja yang hadir dalam pembahasan itu, termasuk Wakil Ketua DPRD Karimun,” ungkap Aunur Rafiq di rumah dinasnya, Senin (8/8).
Kata Rafiq, secara keseluruhan proses pembahasan dan penetapan APBD-P tidak akan terganggu di Karimun. Pasalnya, kelembagaan DPRD merupakan kolektif dan kolegial. Artinya, sepanjang ada Wakil Ketua DPRD Karimun yang bisa meneken penetapan APBD-P 2016 nantinya, maka penetapan itu sah.
“Ini menyangkut posisi saya sebagai Bupati. Sepanjang Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri (tentang pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun) belum dicabut, maka maka surat tersebut masih sah dan berlaku. Gubernur merupakan atasan saya langsung. Jadi, maka saya harus menghargai surat yang dikeluarkan gubernur,” jelas Rafiq.
Kendati begitu, katanya, saat ini proses hukum masih berlangsung. Karena, belum ada kepastian hukum yang jelas, karena ini baru putusan sela dari PTUN. Apalagi, sampai hari ini keputusan gubernur juga belum dicabut. “Oleh karena itu, berdasarkan proses tata pemerintahan, tentu saja saya merujuk pada surat Gubernur,” sambungnya lagi.
Ketua DPRD Karimun HM Asyura memberikan pernyataan, kalau pembahasan APBD-P 2016 di DPRD Karimun bakal terganggu. Pasalnya, dia selaku Ketua DPRD telah dikeluarkan sebagai Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah oleh pimpinan dewan lainnya. Hal ini akan berdampak pada tidak sahnya penetapan APBD-P karena tidak diteken olehnya.
“Saya masih sah sebagai Ketua DPRD Karimun berdasarkan putusan sela PTUN Kepri di Batam. Namun, saya tidak dimasukkan dalam Badan Anggaran dan Badan Musyawarah serta Badan Legislasi DPRD Karimun. Jadi, apakah sah kalau APBD-P itu jika tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD yang definitif,” ungkap Asyura di Hotel Aston Tanjungbalai Karimun, Minggu (7/8) sore.
Asyura meminta kepada masyarakat Karimun untuk tidak menyalahkan dirinya, ketika APBD-P yang akan dibahas nantinya tidak sah secara hukum karena tidak diteken oleh dirinya sebagai Ketua DPRD. “Saya tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan anggaran. Bahkan, nama saya dicoret dalam Banmus,” jelasnya.
Legislator Partai Golkar ini menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan tetap (incracht) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam yang menyidangkan laporan dirinya terkait keputusan DPRD Karimun yang merupakan hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun.
Untuk itu sambil menunggu putusan incracht (tetap), dia meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan sela dari PTUN Tanjungpinang di Batam yang menunda pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri No 1768 tahun 2016 tertanggal 4 Mei tentang pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.
(RED/HK)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.