Categories: Karimun

Bupati Karimun Serahkan Insentif RT/RW

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan insentif RT/RW saat safarai Ramadhan di Masjid Al Hidayah, Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Kamis (16/6/2016).

 

Insentif RT/RW tahun ini mengalami kenaikan sekitar 90 persen dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, hanya Rp 475 ribu per triwulan, maka tahun ini masing-masing RT/RW menerima sebesar Rp750 ribu.

 

“Insentif RT/RW mulai tahun ini naik, hanya saja kalau tahun lalu setiap akan lebaran Idul Fitri semuanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi tahun ini sudah tidak lagi menerima, karena berbenturan dengan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat nomor 23 tahun 2014 mengenai penerima dana bantuan sosial,” kata Rafiq.

 

Dijelaskan, aturan menyebutkan, penerima bantuan sosial harus berbadan hukum selama minimal tiga tahun. Sehingga cukup sulit bagi pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan tersebut.

 

Untuk dicarikan melalui pos anggaran lainnya menurutnya dipastikan pemerintah daerah belum mampu. Dengan alasan saat ini masih mengalami defisit anggaran. Tidak adanya THR lagi tahun ini tidak hanya berlaku bagi RT dan RW melainkan juga kepada kader Posyandu, kader PKK dan banyak lagi.

 

“Paling tidak, dengan naiknya insentif RT dan RW ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya idul fitri. Kemudian penyerahannya pun langsung kita berikan untuk triwulan pertama dan kedua. Sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp1.500.000,” jelas Rafiq.

 

Adapun jumlah seluruh RT dan RW se-Kabupaten Karimun saat ini sebanyak 1.484, jika masing-masing menerima Rp1.500.000, maka total anggaran yang dikeluarkan dari APBD Kabupaten Karimun secara keseluruhan untuk insentif tersebut sebesar Rp2.226.000.000.

 

Dalam kesempatan itu Rafiq juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai bantuan yang seperti tahun lalu masih dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan bersama memang sudah tidak bisa lagi diberikan. Seperti bantuan rumah ibadah, kesenian, pendidikan dan banyak lagi.

 

“Kalaupun pengajuan bantuan itu dipenuhi tidak lagi diberikan berupa uang tunai, tapi langsung diberikan sesuai kebutuhan seperti misalnya bantuan untuk masjid, maka Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan langsung mengerjakannya dan masyarakat tidak lagi diberikan bantuan berupa uang tunai. Begitupun untuk kesenian, pendidikan dan lainnya, akan dikerjakan oleh SKPD yang bersangkutan,” terangnya.

 

Rafiq juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata dijalankan sempena ketika ia mulai menjadi Bupati Karimun, melainkan memang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti itu. Sehingga tidak boleh lagi sembarangan mengeluarkan bantuan.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.