Categories: Karimun

Bupati Karimun Serahkan Insentif RT/RW

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan insentif RT/RW saat safarai Ramadhan di Masjid Al Hidayah, Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Kamis (16/6/2016).

 

Insentif RT/RW tahun ini mengalami kenaikan sekitar 90 persen dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, hanya Rp 475 ribu per triwulan, maka tahun ini masing-masing RT/RW menerima sebesar Rp750 ribu.

 

“Insentif RT/RW mulai tahun ini naik, hanya saja kalau tahun lalu setiap akan lebaran Idul Fitri semuanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi tahun ini sudah tidak lagi menerima, karena berbenturan dengan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat nomor 23 tahun 2014 mengenai penerima dana bantuan sosial,” kata Rafiq.

 

Dijelaskan, aturan menyebutkan, penerima bantuan sosial harus berbadan hukum selama minimal tiga tahun. Sehingga cukup sulit bagi pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan tersebut.

 

Untuk dicarikan melalui pos anggaran lainnya menurutnya dipastikan pemerintah daerah belum mampu. Dengan alasan saat ini masih mengalami defisit anggaran. Tidak adanya THR lagi tahun ini tidak hanya berlaku bagi RT dan RW melainkan juga kepada kader Posyandu, kader PKK dan banyak lagi.

 

“Paling tidak, dengan naiknya insentif RT dan RW ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya idul fitri. Kemudian penyerahannya pun langsung kita berikan untuk triwulan pertama dan kedua. Sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp1.500.000,” jelas Rafiq.

 

Adapun jumlah seluruh RT dan RW se-Kabupaten Karimun saat ini sebanyak 1.484, jika masing-masing menerima Rp1.500.000, maka total anggaran yang dikeluarkan dari APBD Kabupaten Karimun secara keseluruhan untuk insentif tersebut sebesar Rp2.226.000.000.

 

Dalam kesempatan itu Rafiq juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai bantuan yang seperti tahun lalu masih dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan bersama memang sudah tidak bisa lagi diberikan. Seperti bantuan rumah ibadah, kesenian, pendidikan dan banyak lagi.

 

“Kalaupun pengajuan bantuan itu dipenuhi tidak lagi diberikan berupa uang tunai, tapi langsung diberikan sesuai kebutuhan seperti misalnya bantuan untuk masjid, maka Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan langsung mengerjakannya dan masyarakat tidak lagi diberikan bantuan berupa uang tunai. Begitupun untuk kesenian, pendidikan dan lainnya, akan dikerjakan oleh SKPD yang bersangkutan,” terangnya.

 

Rafiq juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata dijalankan sempena ketika ia mulai menjadi Bupati Karimun, melainkan memang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti itu. Sehingga tidak boleh lagi sembarangan mengeluarkan bantuan.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.