Caleg Demokrat Batam “Zolimi” Karyawan

Tandatangan Johan dalam Perjanjian Kerja Laut Diduga Dipalsukan

BATAM – swarakepri.com : Tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center.

Tidak terima dengan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tersebut, Johan kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam. Oleh pihak Disnaker, Johan disarankan agar meminta surat rekomendasi dari Kantor Pelabuhan Batam agar pengaduan tersebut bisa diurus di Disnaker.

Atas anjuran dari Disnaker tersebut, Johan kemudian mendatangi Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam melalui Kasi Status Hukum Kapal dan Kepelautan untuk mengurus surat rekomendasi namun tidak ditanggapi. Johan kemudian membuat laporan ke bidang Kesyahbandaran Kanpel Batam.

Melalui adanya laporan tersebut, Johan akhirnya bisa bertemu langsung dengan John Kennedy selaku Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam. Namun dalam pertemuan itu Johan harus kecewa karena pembayaran sisa kontrak kerja yang dituntutnya tidak ditanggapi dan justru mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak wajib melakukan pembayaran dengan alasan yang tertulis pada pasal 3 surat perjanjian kerja.

“Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari syahbandar karena cederung membela perusahaan. Pasal-pasal yang ada dalam perjanjian kerja laut juga dilihat secara sepotong- potong tanpa memperhatikan pasal lainnya,” jelasnya.

Johan menjelaskan bahwa selain melanggar perjanjian kontrak kerja, pihak perusahaan juga diduga dengan sengaja memalsukan tandatangannya pada perjanjian kerja laut yang diterimanya saat kapal akan berlayar.

“Tandatangan saya dipalsukan pada salah satu perjanjian kerja yang diserahkan pihak perusaaan saat kapal akan berlayar. Perjanjian kerja yang pernah saya tandatangani bersama HRD berbeda dengan perjanjian kerja yang diserahkan diatas kapal itu,” jelasnya.

Sementara itu Direktur PT Tampok Sukses Perkasa, Teuku Hamzah yang juga Calon Legislatif(Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.