Ia mengaku justru berusaha mencari tahu sendiri seperti apa aturan hukumnya sehingga sampai berkonsultasi kepada saudaranya untuk meminimalisir resiko yang akan ia hadapi.
“Karena kita kalau kasarnya “main bodoh” atau kitanya bodoh tidak mengetahui apapun kalau kita tidak belajar atau mencari tahu jatuhnya itu kita sendiri yang rugi makanya saya belajar sendiri seperti apa aturannya,” ucapnya.
Padahal kata dia, jika membaca dari pemberitaan yang beredar terkait penegakan hukum rokok ilegal ini yang telah dilakukan, APH di Batam selalu berhasil mengamankan rokok dalam jumlah yang besar akan tetapi untuk penetapan tersangkanya ini masih bisa dibilang dalam tanda kutip ada dan tiada tersangkanya.
“Contohnya saja seperti berita baru-baru ini, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh aparat kita dan itu kan bukan jumlah yang sedikit yang menjadi pertanyaan saya selaku masyarakat awam kenapa pemilik barang dari ratusan ribu rokok ilegal ini tidak muncul ke publik sementara barangnya ada kan ini menjadi tanda tanya juga,” menurutnya.
Jika berkaca dengan berita yang saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait kasus impor barang bekas yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu, HS menuturkan akhirnya masyarakat menjadi tahu siapa tersangka atau pemilik barang impor tersebut setelah membaca dari berita yang beredar meskipun pada saat awal-awal barang tersebut diamankan masyarakat juga belum mengetahui siapa tersangka atau pemilik barangnya.
Ia juga menyangkan jika pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut yang saat ini terjadi di lapangan adalah langsung melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dimiliki oleh para pedagang.
Menurut dia, razia rokok ilegal yang dilakukan ke warung, toko atau grosir, seharusnya APH bisa terlebih dahulu mengenakan Surat Pemberitahuan (SP) 1 sebagai peringatan untuk tidak menjual lagi rokok ilegal ini kepada para pedagang, SP 2 untuk dikenakan sanksi administrasi kepada pedagang jika masih kedapatan menjual rokok ilegal tersebut dan SP 3 barulah dikenakan penyitaan barang atau tindakan hukum yang lebih tinggi.
“Sebagai pedagang kita juga tidak mungkin berani lagi menjual rokok ilegal tersebut jika sudah mendapatkan surat SP ini. Tapi kalau datang langsung ke toko dan langsung melakukan penyitaan kan kita pedagang tidak tahu apa-apa cuma tahunya itu saya menjual barang ilegal, sementara sosialisasinya sendiri belum semua pedagang yang mendapatkannya. Yang menjadi korban ya pedagang itu sendiri,” jelasnya
Fakta lainnya yang terjadi di lapangan kata dia, dengan belum meratanya sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal tersebut terhadap para pedagang jika para pedagang merupakan orang yang update dengan isu-isu terkait mungkin bisa menyelamatkan diri sendiri dengan cara menyimpan barang ilegal tersebut di tempat yang lain.
Sementara kalau pedagang yang kudet (kurang update) atau pedagang yang tidak mengerti teknologi sama sekali dan hanya mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan naasnya pedagang tersebut juga tidak memahami informasi yang disampaikan dari mulut ke mulut ini jika ada dilakukan penindakan ke toko atau warung milik mereka kan kasihan juga kalau semua barang dagangannya disita begitu saja.
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.
View Comments