Cipkon Rutin, Polsek Balai Karimun Amankan Puluhan Petasan – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Cipkon Rutin, Polsek Balai Karimun Amankan Puluhan Petasan

Personil Polsek Balai Karimun saat melakukan Cipkon sasaran Kembang api dan petasan atau mercon, Sabtu (11/5/2019) malam. (Foto/Istimewah).

KARIMUN – Dalam rangka menjaga, memelihara Keamanan dan Ketertiban guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat serta menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M diwilayah hukumya, Polsek Balai Karimun menggelar razia rutin Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (11/5/2019) malam.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, S.I.K mengatakan bahwa adapun sasaran dalam giat Cipkon yang digekar adalah para Pedagang Petasan ataupun mercon yang ada di wilayah Kecmatan Karimun. Kegiatan yang diawali Apel Cipkon itu, pihaknya menggunakan Ranmor Dinas Roda Empat Polsek Balai Karimun.

“Lokasi Kegiatan kita fokuskan di Jalab Nusantara Simpang Kedai Kopi Natal,  Jalan Nusantara Depan ATM BNI. Selnjutnya di Jalan Ahmad Yani Depan Market Oriental dan d Jakan Ahmad Yani Depan Kantor Imigrasi Kelas II Kolong Tanjung Balai Karimun,” terang Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, 1 Kotak Petasan merek Happy Blitz dan 3 ikat Petasan merek Bintang Fajar serta 8 Batang Petasan merek Rajawali Gold dan 4 ikat Petasan merek Bintang Fajar yang diamankan dari pedagang atau saudara  Rasno. 6 Batang Petasan merek Pegasus yang diamankan dari pedagang Mohammad Arif,

Selanjutnya, 4 ikat Petasan merek Adi Putra ADP yang diamankan dari pedagang Roni, 7 Batang Petasan merek Bima Sakt. Barang bukti yang disita diamankan di Polsek Balai. Selain menindak, pihaknya juga memberikan arahan serta nasehat kepada padagang toko untuk tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan serta memberikan nomor-nomor Call Center kepada masyarakat guna untuk melaporkan serta meminta bantuan.

“Dalam giat ini, kita menurunkan 8 personil dengan sasaran lapak penjual kembang api untuk mencari kembang api yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin penjualan. Distribusi yang resmi pasti memiliki izin dari Mabes, Polda dan Polres Karimun,” ungkapnya.

“Jika tidak ada, artinya ilegal dan kita amankan. Belum lagi jika menjumpai petasan yang ukurannya besar dan menimbulkan suara yang besar dapat mengganggu orang lain. Maka petasan tersebut akan kami amankan seperti barang bukti yg ada kami amankan malam ini,” tambahnya.

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top