Categories: HUKUM

Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi?

Sejumlah pihak pernah mengusulkan penggunaan restorative justice dalam penanganan kasus korupsi. Tetapi pengamat menilai konsep itu tidak tepat digunakan untuk kasus tindak pidana korupsi.

Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik, Johanis Tanak, pernah menggulirkan konsep restorative justice dalam penanganan kasus korupsi. Padahal pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.

KPK sampai saat ini masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi.

Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, mengatakan kepada VOA, Minggu (30/10), jika ide restorative justice itu serius dikaji oleh KPK, artinya lembaga antirasuah ini tidak memahami prioritas. Restorative justice, ujarnya, adalah satu proses penyelesaian di luar hukum dengan mengedepankan mediasi, mencapai titik perdamaian dengan mengutamakan kepentingan korban. Konsep ini tidak dapat diberlakukan pada tindak pidana korupsi.

“Karena tindak pidana korupsi itu korbannya masyarakat luas, sangat banyak. Tidak mungkin korban yang sangat banyak, masyarakat luas, tidak bisa diidentifikasi satu per satu, didamaikan dengan pelaku, dan kemudian kepentingan dari korban ini misalnya diganti oleh pelaku,” kata Zaenur.

Ia menekankan korban tindak pidana korupsi itu tidak bisa diwakili oleh aparat penegak hukum karena restorative justice itu bukan perdamaian antara aparat penegak hukum dengan pelaku, tapi pelaku dengan korban.

Secara legal, lanjutnya, pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan penuntutannya. Artinya, penuntutan tetap dilanjutkan walau pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan hasil kejahatannya.

Kalaupun memaksakan mengubah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi agar konsep restorative justice bisa diadopsi, Zaenur menilai proses itu tidak mudah karena membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, tidak ada urgensi untuk menerapkan konsep restorative justice dalam kasus-kasus korupsi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

1 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.