BATAM – Setelah melakukan orasi selama beberapa jam di depan kantor Badan Pengusahaan(BP) Batam, perwakilan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Tempatan(Perpat) akhirnya diterima Deputi V BP Batam Gusmardi Bustami dan Kepala Bagian Lahan Imam Buchroni, Senin(7/11/2016).
Dalam pertemuan itu, Perpat menyampaikan 3 hal yang menjadi tuntutan mereka yakni penolakan terhadap UWTO, legalitas 32 kampung tua dan meminta BP Batam meminta maaf atas adanya statmen dari petinggi BP Batam yang mengatakan Batam adalah hutan.
Hal itu disampaikan Dewan Pakar Perpat Sastra Wijaya saat bertemu dengan Gusmardi Bustami di Bifza Marketing Centre BP Batam. Dia mengatakan bahwa masyarakat tidak dapat menerima kenaikan UWTO karena tidak adanya sosialisai terlebih dahulu dan tidak melihat kemampuan serta daya beli masyarakat.
“Kami ngak masalah kalau industri mau dinaikkan sampai 100 kali lipat, tapi kami menolak khususnya kampung tua dan pemukiman tidak mampu untuk membayar UWTO. Kami berharap BP Batam menyampaikannya ke pemerintah pusat. Kami ini orang tempatan tapi kenapa kami harus membayar, ini sama saja penjajahan namanya!” Ujarnya
Menurut dia, BP Batam seharusnya tidak meminta lagi UWTO karena sebelumnya telah dikutip oleh Otorita Batam.
“Otorita sudah tidak ada lagi, tapi kenapa BP tetap mengutip UWTO, ini sama saja namanya Pungli yang tidak tau duitnya entah kemana. Kami juga ingin punya pemerintah satu, tolong disampaikan ke pemerintah pusat, jangan jadi menyusahkan masyarakat,” Tegasnya
Dia juga mengatakan legalitas kampung tua yang telah lama dibahas dan belum kunjung diselesaikan agar dapat segera tuntas.
“Kami minta itu segera dituntaskan, kami tak mau janji-janji seperti sebelumnya, tapi sampai sekarang tidak kunjung selesai,” ungkapnya
Ia juga meminta BP Batam untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Melayu atas adanya pernyataan yang mengatakan kota Batam adalah hutan sehingga negara punya hak untuk mengelolanya.
“Institusi sudah mengakui bahwa seratus tahun yang lalu orang sudah ada di kota Batam bahkan makam Nong Isa di nongsa menjadi bukti bahwa kota Batam ini bukanlah hutan, kami minta BP Batam minta maaf karena kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu” Pungkasnya
Deputi V BP Batam Gusmardi Bustami menjelaskan bahwa terkait UWTO adalah kewenangan pusat dan telah berdasarkan UU, namun ia berjanji akan tetap menyampaikannya ke pusat sebagai aspirasi warga kota Batam.
“Terkait 32 kampung tua, kita akan prioritaskan dan akan mengikut sertakan Perpat dalam pembahasannya,” Tegas nya
Mewakili BP Batam, Gusmardi juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarskat khususnya orang tempatan terkait adanya statmen petinggi BP Batam yang mengatakan bahwa kota Batam adalah hutan seperti yang diungkapkan para warga.
“Saya meminta maaf, mungkin lidahnya keseleo saat mengatakan itu, sekali lagi saya minta maaf” Pungkasnya
Usai pertemuan tersebut, para petinggi Perpat langsung nenyampaikan hasil perundingannya dengan BP Batam. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.
JEFRY HUTAURUK
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.