Categories: Karimun

Dewan Ancam Pidanakan Perusahaan Tanpa Izin di Karimun

KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun, Kepulauan Riau mengancam mempidanakan tiga perusahaan yang telah delapan tahun beroperasi namun tidak memiliki perizinan lengkap di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun Selasa mengatakan tiga perusahaan itu bergerak pada bidang pengolahan kelapa beroperasi di Kecamatan Kundur, yaitu PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindo dan PT Stargrover.

“Dalam waktu dekat ini segera kami pidanakan tiga perusahaan itu,” kata dia, Selasa (4/4).

Rasno mengatakan pihaknya segera melaporkan tiga perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan menyurati ketua untuk segera melaporkan ketiga perusahaan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Alasan melapor kepada penegak hukum, menurut Rasno disebabkan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin merupakan tindak pidana yang merugikan daerah berupa potensi penerimaan pajak.

Dikatakannya rapat dengar pendapat bersama Organisasi perangkat daerah terkait tersebut, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa pekan lalu.

“Jadi, dalam sidak itu, kami menemukan tiga perusahaan yang tidak memiliki izin sama sekali. Hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), itupun telah mati beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengatakan dengar pendapat tersebut bertujuan untuk memastikan dan meminta klarifikasi dari dinas terkait perizinan yang dimiliki tiga perusahaan besar tersebut.

“Makanya kita minta klarifikasi kepada dinas terkait tentang keberadaan mereka (perusahaan) baik dalam perizinannya, maupun keberadaannya. Nah ternyata terbuktikan perusahaan sebesar itu tidak memiliki izin,” katanya.

Masih dalam rapat tersebut, pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengakui bahwa perizinan tiga perusahaan itu tidak lengkap, contohnya PT Sadewa Cocoindo yang hanya memiliki SITU namun sudah habis masa berlakunya sejak 2015.  Begitu juga dengan dua perusahaan lain yang juga tidak melengkapi izin operasionalnya namun sudah beroperasi selama sekitar delapan tahun.

(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.