Categories: Karimun

Dewan Ancam Pidanakan Perusahaan Tanpa Izin di Karimun

KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun, Kepulauan Riau mengancam mempidanakan tiga perusahaan yang telah delapan tahun beroperasi namun tidak memiliki perizinan lengkap di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun Selasa mengatakan tiga perusahaan itu bergerak pada bidang pengolahan kelapa beroperasi di Kecamatan Kundur, yaitu PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindo dan PT Stargrover.

“Dalam waktu dekat ini segera kami pidanakan tiga perusahaan itu,” kata dia, Selasa (4/4).

Rasno mengatakan pihaknya segera melaporkan tiga perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan menyurati ketua untuk segera melaporkan ketiga perusahaan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Alasan melapor kepada penegak hukum, menurut Rasno disebabkan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin merupakan tindak pidana yang merugikan daerah berupa potensi penerimaan pajak.

Dikatakannya rapat dengar pendapat bersama Organisasi perangkat daerah terkait tersebut, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa pekan lalu.

“Jadi, dalam sidak itu, kami menemukan tiga perusahaan yang tidak memiliki izin sama sekali. Hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), itupun telah mati beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengatakan dengar pendapat tersebut bertujuan untuk memastikan dan meminta klarifikasi dari dinas terkait perizinan yang dimiliki tiga perusahaan besar tersebut.

“Makanya kita minta klarifikasi kepada dinas terkait tentang keberadaan mereka (perusahaan) baik dalam perizinannya, maupun keberadaannya. Nah ternyata terbuktikan perusahaan sebesar itu tidak memiliki izin,” katanya.

Masih dalam rapat tersebut, pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengakui bahwa perizinan tiga perusahaan itu tidak lengkap, contohnya PT Sadewa Cocoindo yang hanya memiliki SITU namun sudah habis masa berlakunya sejak 2015.  Begitu juga dengan dua perusahaan lain yang juga tidak melengkapi izin operasionalnya namun sudah beroperasi selama sekitar delapan tahun.

(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

1 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

1 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.