KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis menilai, konsep pembangunan Coastal Area yang berada di pesisir Pulau Karimun Besar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, dalam Perda RTRW disebutkan kalau kawasan Coastal Area sekarang merupakan kawasan ekonomi eksklusif di Karimun.
“Sebenarnya kebedaraan Coastal Area sudah melanggar aturan hukum di daerah ini, yakni Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun yakni 2011 hingga 2031. Soalnya, kawasan Coastal Area diperuntukkan untuk ekonomi ekslusif di Karimun dan bukan untuk pedagang kaki lima,” ujar Bakti Lubis di ruang kerjanya, belum lama ini.
Diakui Lubis, memang lahan yang ada di sepanjang jalan Coastal Area merupakan milik masyarakat, sehingga masyarakat selaku pemilik lahan punya hak untuk mendirikan bangunan atau berjualan sesuai dengan keinginan mereka. Namun, pemerintah daerah kan bisa membebaskan lahan itu menjadi milik pemerintah dengan membelinya dari masyarakat.
“Ketika jalan Coastal Area itu baru dibuka, pemerintah harus langsung membebaskan lahan di sepanjang jalan lingkar itu untuk kepentingan pemerintah. Jika lahan itu sudah milik pemerintah, maka di sepanjang jalan Coastal Area bisa dibangun gedung-gedung sebagai penunjang ekonomi dan itu sesuai dengan konsep RTRW,” jelas mantan Ketua Pansus RTRW DPRD Karimun ini.
Namun, kenyataan yang terjadi sekarang hampir di sepanjang jalan Coastal Area ditemui gubuk-gubuk penjual makanan penjaja selera milik masyarakat. Padahal, sepanjang jalan Coastal Area itu memiliki potensi yang besar dijadikan sebagai kawasan ekonomi esklusif milik pemerintah.
“Kalau sekarang lahan yang ada di sepanjang Coastal Area itu dibebaskan, tentu saja harganya sudah sangat tinggi. Dan masyarakat disana tentu saja keberatan untuk melepaskan tanah mereka lagi kepada pemerintah. Ini merupakan kelalaian dari pemerintah yang membiarkan lahan itu berlama-lama menjadi milik masyarakat,” ungkap legislator Partai Hanura ini.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun Rudi Margono di saat ditemui di Gedung Kejari mengatakan, kalau memang lahan di Coastal Area sudah diperuntukkan untuk kawasan tertentu sesuai dengan Perda RTRW yang merupakan aturan hukum di Karimun, maka aturan itu memang untuk dijalankan.
Kata Rudi, kalau lahan di sepanjang Coastal Area itu merupakan milik masyarakat dan pemerintah sekarang kesulitan untuk membebaskannya karena harganya yang mulai tinggi, maka pemerintah Kabupaten Karimun bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat itu.
(red/HK)