KARIMUN – DPRD Karimun mengimbau tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Pulau Kundur mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu.
Berdasarkan hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, DPRD Karimun mendapatkan informasi bahwa tiga perusahaan PT SI, PT S, dan PT SCI belum memiliki izin-izin terkait aktivitas mereka.
Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan banyak perizinan yang belum dimiliki tiga perusahaan tersebut.
Di antaranya izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya.
“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak bisa menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra yang mendampingi Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar begitu dilansir dari Tribunbatam.com, Jumat (28/4).
Anwar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing.
Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin.
“Kita akan evaluasi dua bulan lagi,” kata Anwar.
(RED/TB)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.