Categories: Karimun

Dewan Minta Bupati Evaluasi Kinerja DPM-PTSP

KARIMUN – Komisi III DPRD Karimun mendesak Bupati mengevaluasi ulang kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), karena dianggap melakukan pembiaran pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Sarikotama Indonesia.

“Selama tidak pernah diberi sanksi oleh Pemerintah kepada perusahan industri yang tidak memiliki izin, itu sama saja Dinas terkait melakukan pembiaran. Ada apa?, berarti pengawasan oleh Dinas berarti tidak berjalan dengan baik. Berarti, Dinasnya yang harus diberikan sanksi karena seluruh amanat peraturan pemerintah tidak dilaksanakan oleh dinas terkait. Ini jelas pembiaran,” ujar Samsul, anggota Komisi III DPRD Karimun, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan para legislator tersebut, menyusul temuan mereka saat sidak lapangan di PT Sarikotama Indonesia yang terletak di Tanjung Batu, Kundur beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil sidak, didapati Pabrik pengolahan Kelapa tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Industri, serta sejumlah jenis Perizinan lain.

” Tadi pagi kita ke PM PTSP Provinsi, perusahan tersebut tidak terdaftar disana. Berarti masih menengah kecil, padahal dilapangan investasinya besar. Barometer IUI bukan alat produksi, tapi bahan baku dan orientasi perusahan. Mereka sudah katagori Perusahan besar, karena nilai investasi di atas 3 Miliar. Nyatanya, SIUP dan SITU masih menengah kecil. IUI penting untuk perusahan industri. Bicara retribusi daerah, itu semua sudah diatur ketentuannya. Kalau usaha besar yang keluarkan izin IUI, ya Provinsi, menengah kecil, ya kabupaten. Izin Lingkungan juga di kabupaten” jelasnya.

Samsul beserta anggota Komisi III DPRD meminta Bupati Karimun, H Aunur Rafiq agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja Sularno selaku Kepala Dinas Perizinan karena dianggap telah dengan sengaja melakukan kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Bila perlu, kinerja Dinas terkait harus dievaluasi ulang Bupati. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan, maka perusahaan lain akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jika Tim Komisi III akan membawa PT Sarikotama Indonesia ke ranah hukum karena dianggap telah melanggar UU Industri. Rencana para anggota dewan itupun ditanggapi oleh Sularno, Kepala Dinas Perizinan setempat, dan meminta pihak DPRD mengurungkan niatnya.

” Secara perizinan, mereka memiliki, dan masih berlaku, karena baru memperpanjang. Jika dikatakan mereka tidak memiliki Izin oprasioanal, saya rasa tidak seperti itu, mungkin terjadi miss perseption. Perusahan itu tidak menggunakan alat mesin produksi, masih manual. Makanya PT itu memiliki karyawan hingga 500 orang,” terang Sularno, Rabu (29/03/2017).
(RED/DY)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

7 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

23 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

11 jam ago

This website uses cookies.