KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Raja Bahtiar mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proyek Karimun Exhibition and Convention Center (KECC) yang dibangun senilai Rp15.560.324.000 dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2013.
“Bangunan itu kalau seandainya mengacu kepada DED yang lama otomatis kan dia punya IMB. Untuk menerbitkan itu (IMB-red) salah satu persyaratan lahannya harus jelas dan semuanya harus jelas. Jadi pertanyaan kita ada tidak IMB nya?,” ujar Raja Bahtiar, di DPRD Karimun, Senin(21/7/2014).
Apapun pembangunannya kata Raja Bahrtiar, harus ada IMB walaupun bangunan pemerintah. Dan hal itu yang sampai hari DPRD Karimun juga tidak pernah melihat (IMB-red). Komisi C juga telah minta semua namun sampai saat ini tak kunjung terlihat.
Disinggung informasinya proyek KECC sudah dihentikan, Raja Bahtiar mengaku bahwa berdasarkan sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Karimun pada Desember 2013 lalu, memang telah diminta untuk dihentikan. Karena berkaitan dengan pemindahan lokasi pembangunan.
Selain itu menurut Raja Bahtiar, di Dinas PU informasinya ada tambahan waktu selama empat bulan dan hal itu pun menjadi tandatanya dari DPRD Karimun, bahkan hal itu telah ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Abu Bakar terkait dasar merubah CO selama empat bulan.
Namun dijawab oleh pimpinan Dinas PU bahwa sama seperti ketika perusahaan meminta kompensasi, karena pekerjaannya telah terhenti sekian bulan sehingga apakah sesuai dengan aturan dan jawaban itu ternyata masih mengambang.
“Hanya saja kompensasi harus sesuai dengan aturan. Kita boleh memperpanjang pengerjaan maksimal hanya dalam waktu 50 hari. Konsekwensinya adalah denda, kita juga mempertanyakan nanti apakah ada dendanya selama 50 hari itu, apa lagi sampai empat bulan dan dasar dari empat bulan itu yang kita pertanyakan. Karena pekrjaan itu bukan pekerjaan multi years tapi merupakan pekerjaan tahun tunggal,” jelasnya.
Disinggung penilaian secara prdibadi, Raja Bahtiar mengaku bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Provinsi Kepri, intinya adalah pembangunan itu harus sesuai dengan peraturan.
Kemudian pemindahan lokasi itu juga harus sesuai dengan aturan. Ketika ada pemindahan lokasi, maka secara otomatis ada redesain.
“Redesain itu sampai hari ini kan tidak pernah disampaikan oleh Kepala Dinas PU ke DPRD Karimun, itu tidak pernah. Terutama ke Pimpinan DPRD tidak pernah sampai. Tidak tahulah kalau memang sudah sampai di Komisi C lalu saya tidak diberitahukan, yang jelas tidak sampai kesaya. Nah dengan perubahan redesain secara otomatis itu kan berubah struktur dia. Karena lokasi darat dan di laut kan berubah. Sebab itu ditanyakan oleh kawan-kawan kemarin dasar untuk memindahkan KECC itu apa,” pungkasnya(red/HK)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.