Jurado Siburian
Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Perusak Lingkungan
BATAM – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jurado Siburian mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal terkait praperadilan tersangkan perusak lingkungan di Galang Baru perlu dipertanyakan.
“Hakimnya tidak tahu undang-undang atau sengaja tidak mau tahu,” ujar Jurado kepada swarakepri.com, Rabu(6/1/2016) di kantornya.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Aturanya sudah jelas, tapi putusan hakim justru memberikan peluang kepada pengusaha nakal lebih bebas merusak ekosistem laut dan lahan mangrove kita,” jelasnya.
Menurutnya putusan tersebut harus ditinjau ulang karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan didukung ketentuan undang-undang perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
(red/CR 01)
Memasuki tiga dekade kiprahnya sebagai bagian dari rantai pasok energi nasional, PT Elnusa Petrofin (EPN),…
Kebutuhan biaya pendidikan di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Data Badan…
BATAM - Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi Batam terjerat kasus liquid vape narkotika dan sudah…
Komitmen dalam menanamkan kepedulian lingkungan sejak dini membuahkan hasil. PT Monde Mahkota Biskuit melalui brand…
Di tengah dinamika sektor pertambangan, khususnya batu bara, industri pembiayaan saat ini mengadopsi pendekatan yang…
IEO 2026: Indonesia Terjebak Lingkaran Krisis Ekologis, Perlu Perubahan Tata Kelola Terpadu Indonesia menghadapi krisis…
This website uses cookies.