Diduga Palsukan Dokumen Kapal seharga 22 Miliyar Rupiah, Caleg Hanura jadi Pesakitan

BATAM – swarakepri.com : Didampingi tiga orang penasehat hukumnya, Carles Lukas Wijaya, Calon Legislatif Partai Hanura selaku terdakwa kasus tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor yakni Acim Maulana, sore tadi, Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kesaksiannya, Acim mengungkapkan bahwa terdakwa Carles diduga dengan sengaja telah membuat keterangan dan surat palsu untuk mengurus kembali grosse akta pendaftaran kapal Tug Boat BH 001 dan kapal tongkang BH 002 masing-masing senilai 1.100.000 SGD dan 1.500.000 SGD(Rp 22 miliyar) padahal grosse akta kedua kapal yang asli tidak pernah hilang seperti yang dilaporkan Carles selaku Direktur Utama PT Megah Venture Shipping International kepada pihak syahbandar, kepolisian dan pengadilan.

“Grosse Akte yang asli belum pernah kami serahkan, karena Carles belum pernah melakukan pembayaran kepada BH Marine(PMA) atas pembelian kedua kapal tersebut,” ujar Acim dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Jarot selaku Hakim Anggota.

Acim mengakui bahwa sejak kedua kapal tersebut selesai dikerjakan PT Venture Teknologi Indonesia yang bekerjasama dengan BH Marine, Carles selaku Direktur PT Megah Venture Shipping International yang bertindak sebagai pembeli belum pernah melakukan pembayaran sama sekali atas kedua kapal tersebut.

“Kami sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan kapal tersebut sangat dirugikan karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Carles,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Maya, yang bekerja sebagai Admin Shipping di PT Venture Teknologi Indonesia dalam kesaksiannya.
Perempuan muda ini mengakui bahwa sesudah grosse akta pendaftaran kapal BH 001 dan BH 002 selesai diurusnya, grosse akta yang asli tidak pernah diserahkan kepada Carles namun hanya menyerahkan grosse akta yang sudah di foto copy.

Seusai mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Acim Maulanan dan Maya, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus menunda sidang hingga hari Senin tanggal 9 Desember 2013 untuk kembali mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang diduga dilakukan oleh Carles Lukas Wijaya dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam pada awal bulan oktober 2013 lalu.

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum, Rizky Rahmatullah yang digelar sebelumnya, Carles dijerat dengan dakwaan primer yakni pasal 266 ayat 1 KUHP dan dan dakwaan sekunder yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

2 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

6 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 minggu ago

This website uses cookies.