BATAM – swarakepri.com : Didampingi tiga orang penasehat hukumnya, Carles Lukas Wijaya, Calon Legislatif Partai Hanura selaku terdakwa kasus tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor yakni Acim Maulana, sore tadi, Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kesaksiannya, Acim mengungkapkan bahwa terdakwa Carles diduga dengan sengaja telah membuat keterangan dan surat palsu untuk mengurus kembali grosse akta pendaftaran kapal Tug Boat BH 001 dan kapal tongkang BH 002 masing-masing senilai 1.100.000 SGD dan 1.500.000 SGD(Rp 22 miliyar) padahal grosse akta kedua kapal yang asli tidak pernah hilang seperti yang dilaporkan Carles selaku Direktur Utama PT Megah Venture Shipping International kepada pihak syahbandar, kepolisian dan pengadilan.
“Grosse Akte yang asli belum pernah kami serahkan, karena Carles belum pernah melakukan pembayaran kepada BH Marine(PMA) atas pembelian kedua kapal tersebut,” ujar Acim dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Jarot selaku Hakim Anggota.
Acim mengakui bahwa sejak kedua kapal tersebut selesai dikerjakan PT Venture Teknologi Indonesia yang bekerjasama dengan BH Marine, Carles selaku Direktur PT Megah Venture Shipping International yang bertindak sebagai pembeli belum pernah melakukan pembayaran sama sekali atas kedua kapal tersebut.
“Kami sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan kapal tersebut sangat dirugikan karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Carles,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Maya, yang bekerja sebagai Admin Shipping di PT Venture Teknologi Indonesia dalam kesaksiannya.
Perempuan muda ini mengakui bahwa sesudah grosse akta pendaftaran kapal BH 001 dan BH 002 selesai diurusnya, grosse akta yang asli tidak pernah diserahkan kepada Carles namun hanya menyerahkan grosse akta yang sudah di foto copy.
Seusai mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Acim Maulanan dan Maya, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus menunda sidang hingga hari Senin tanggal 9 Desember 2013 untuk kembali mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang diduga dilakukan oleh Carles Lukas Wijaya dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam pada awal bulan oktober 2013 lalu.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum, Rizky Rahmatullah yang digelar sebelumnya, Carles dijerat dengan dakwaan primer yakni pasal 266 ayat 1 KUHP dan dan dakwaan sekunder yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.