Digugat secara Prodeo, Notaris Soehendro Gautama Keberatan

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulae Nainggolan

BATAM – swarakepri.com : Gugatan perdata Daulae Nainggolan terhadap tiga pihak tergugat yakni Notaris Suhendro Gautama, Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam dan Faisal Syaroni terkait penerbitan Akta Jual Beli(AJB) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam digelar siang tadi, Selasa(30/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota menggelar pemeriksan gugatan perdata Daulae Nainggolan yang diajukan secara prodeo(berperkara secara cuma-cuma).

Atas pengajuan gugatan secara prodeo tersebut, Notaris Soehendro Gautama selaku tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati, SH dan Patar selaku kuasa hukum Faisal Syaroni(Tergugat III) menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan oleh Daulae Nainggolan.

Karena tergugat III yakni BPN Batam tidak hadir dipersidangan, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan tanggal 7 Oktober 2014.

Kuasa Hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae adalah karena penggugat belum tentu miskin.

“Kami tidak terima prodeom penggugat kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di persidangan mengaku sedang mengikuti acara lain.

“Hari ini ada persiapan untuk mengikuti acara dari kantor BPN Pusat,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon ke SWARAKEPRI.COM.

Novlinda juga mengaku belum membaca gugatan perdata Daulae Nainggolan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya belum baca gugatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli(AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

60 menit ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.