Digugat secara Prodeo, Notaris Soehendro Gautama Keberatan

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulae Nainggolan

BATAM – swarakepri.com : Gugatan perdata Daulae Nainggolan terhadap tiga pihak tergugat yakni Notaris Suhendro Gautama, Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam dan Faisal Syaroni terkait penerbitan Akta Jual Beli(AJB) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam digelar siang tadi, Selasa(30/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota menggelar pemeriksan gugatan perdata Daulae Nainggolan yang diajukan secara prodeo(berperkara secara cuma-cuma).

Atas pengajuan gugatan secara prodeo tersebut, Notaris Soehendro Gautama selaku tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati, SH dan Patar selaku kuasa hukum Faisal Syaroni(Tergugat III) menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan oleh Daulae Nainggolan.

Karena tergugat III yakni BPN Batam tidak hadir dipersidangan, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan tanggal 7 Oktober 2014.

Kuasa Hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae adalah karena penggugat belum tentu miskin.

“Kami tidak terima prodeom penggugat kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di persidangan mengaku sedang mengikuti acara lain.

“Hari ini ada persiapan untuk mengikuti acara dari kantor BPN Pusat,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon ke SWARAKEPRI.COM.

Novlinda juga mengaku belum membaca gugatan perdata Daulae Nainggolan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya belum baca gugatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli(AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.