BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra, terdakwa kasus pemalsuan Stempel dan STNK akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digalar hari ini, Kamis(30/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukum hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
” Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan dan pasal 263 Pasal 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dibebankan biaya sidang 5000 rupiah, Kata Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dalam pembacaan vonis.
Divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nurmansyah Hadi Saputra alias putra terlihat “nyengir” dan langsung mengatakan menerima hasil vonis Hakim dengan menandatangani akta menerima putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU),Muhammad Khadafi menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra sempat mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Batam.(adi)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.