BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra, terdakwa kasus pemalsuan Stempel dan STNK akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digalar hari ini, Kamis(30/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukum hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
” Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan dan pasal 263 Pasal 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dibebankan biaya sidang 5000 rupiah, Kata Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dalam pembacaan vonis.
Divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nurmansyah Hadi Saputra alias putra terlihat “nyengir” dan langsung mengatakan menerima hasil vonis Hakim dengan menandatangani akta menerima putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU),Muhammad Khadafi menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra sempat mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Batam.(adi)
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.