Categories: HeadlinesHUKRIM

Merrywati : Penundaan Pembacaan Putusan Kasus Perdata CV Prima Sesuai Hukum Acara

BATAM – www.swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus gugatan perdata CV Prima, Merrywati, SH mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim, kemarin siang, Rabu tanggal 29 Mei 2013 sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

“Majelis Hakim tidak bisa membacakan putusan karena adanya surat pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh penasehat hukum penggugat,” Ujar Merrywati ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis(30/5/2013).

Menurutnya dengan adanya pencabutan surat kuasa tersebut Majelis Hakim berkewajiban memanggil pihak penggugat untuk menanyakan apakah nantinya dalam persidangan berikutnya akan hadir sendiri atau memberikan kuasa baru.

Ketika disinggung mengenai tudingan Penasehat Hukum tergugat, Ade Triny Hartati yang mengatakan alasan Majelis Hakim menunda pembacan putusan aneh dan tidak masuk akal, Merrywati dengan tenang membantahnya. Ia kembali menegaskan bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Acara.

Majelis Hakim hanya bisa membacakan putusan jika pihak penggugat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun. Dan sebaliknya Mejelis Hakim juga bisa membacakan putusan jika pihak tergugat tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus gugatan perdata CV Prima, pihak penggugat(Taw Kining) dalam beberapa kali penundaan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim memberikan keterangan dalam bentuk surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

2 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

2 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

5 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

22 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.