Categories: HeadlinesHUKRIM

Merrywati : Penundaan Pembacaan Putusan Kasus Perdata CV Prima Sesuai Hukum Acara

BATAM – www.swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus gugatan perdata CV Prima, Merrywati, SH mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim, kemarin siang, Rabu tanggal 29 Mei 2013 sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

“Majelis Hakim tidak bisa membacakan putusan karena adanya surat pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh penasehat hukum penggugat,” Ujar Merrywati ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis(30/5/2013).

Menurutnya dengan adanya pencabutan surat kuasa tersebut Majelis Hakim berkewajiban memanggil pihak penggugat untuk menanyakan apakah nantinya dalam persidangan berikutnya akan hadir sendiri atau memberikan kuasa baru.

Ketika disinggung mengenai tudingan Penasehat Hukum tergugat, Ade Triny Hartati yang mengatakan alasan Majelis Hakim menunda pembacan putusan aneh dan tidak masuk akal, Merrywati dengan tenang membantahnya. Ia kembali menegaskan bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Acara.

Majelis Hakim hanya bisa membacakan putusan jika pihak penggugat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun. Dan sebaliknya Mejelis Hakim juga bisa membacakan putusan jika pihak tergugat tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus gugatan perdata CV Prima, pihak penggugat(Taw Kining) dalam beberapa kali penundaan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim memberikan keterangan dalam bentuk surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

5 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.