Categories: HeadlinesHUKRIM

Merrywati : Penundaan Pembacaan Putusan Kasus Perdata CV Prima Sesuai Hukum Acara

BATAM – www.swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus gugatan perdata CV Prima, Merrywati, SH mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim, kemarin siang, Rabu tanggal 29 Mei 2013 sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

“Majelis Hakim tidak bisa membacakan putusan karena adanya surat pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh penasehat hukum penggugat,” Ujar Merrywati ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis(30/5/2013).

Menurutnya dengan adanya pencabutan surat kuasa tersebut Majelis Hakim berkewajiban memanggil pihak penggugat untuk menanyakan apakah nantinya dalam persidangan berikutnya akan hadir sendiri atau memberikan kuasa baru.

Ketika disinggung mengenai tudingan Penasehat Hukum tergugat, Ade Triny Hartati yang mengatakan alasan Majelis Hakim menunda pembacan putusan aneh dan tidak masuk akal, Merrywati dengan tenang membantahnya. Ia kembali menegaskan bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Acara.

Majelis Hakim hanya bisa membacakan putusan jika pihak penggugat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun. Dan sebaliknya Mejelis Hakim juga bisa membacakan putusan jika pihak tergugat tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus gugatan perdata CV Prima, pihak penggugat(Taw Kining) dalam beberapa kali penundaan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim memberikan keterangan dalam bentuk surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.