BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra, terdakwa kasus pemalsuan Stempel dan STNK akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digalar hari ini, Kamis(30/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukum hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
” Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan dan pasal 263 Pasal 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dibebankan biaya sidang 5000 rupiah, Kata Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dalam pembacaan vonis.
Divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nurmansyah Hadi Saputra alias putra terlihat “nyengir” dan langsung mengatakan menerima hasil vonis Hakim dengan menandatangani akta menerima putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU),Muhammad Khadafi menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra sempat mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Batam.(adi)
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.