Warga Sebut Anak-anak Ketakutan
Seriwati Hasibuan, warga Kampung Seraya Atas mengungkapkan warga dikejar-kejar preman dalam satu tahun terakhir hingga menyebabkan anak-anak jadi ketakutan.
“Suami kami lagi kerja, ada preman-preman, ketakuan anak-anak kami kalau datang preman. Dalam 1 tahun ini paling parah kami dikejar-kejar preman,”bebernya.
Sementara itu Ketua RW 05, Kampung Seraya Atas, Dzakaria Kesi mengatakan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk memastikan apakah warga memiliki hak atas tempat tinggal.
“Kami ke Pengadilan untuk mengetahui apakah kami punya hak sebagai Warga Negara untuk tempat tinggal kami,”ujarnya.
Sengketa Lahan Mulai Tahun 2014
Ia mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
“Kasus ini 2014, disini kami mau pastikan apakah alokasi lahan dari BP Batam itu pakai premanisme? selama ini tidak ada yang memberikan pernyataan resmi bahwa lahan itu telah dialokasikan. Yang kami alami adalah klaim sepihak oleh premanisme yang mengaku lahan itu telah dialokasikan,”bebernya.
Dzakaria menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Negeri Batam juga bertujuan untuk mengetahui sebenarnya apakah lahan itu sudah dialokasikan.
“Kita akan menyaksikan nanti bagaimana proses persidangan. BP Batam dan BPN harus menyampaikan yang sebenarnya,”tandasnya.
Warga Gugat 2 Perusahaan Sebesar Rp90 Miliar
Dalam petitum gugatannya, warga meminta Majelis Hakim dalam putusannya memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Gugatan perwakilan kelompok ini
