Diintimidasi Preman, Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diintimidasi Preman, Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam

Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam./Foto" RD

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

5. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar ganti rugi tunai kepada PENGGUGAT dan Anggota Kelompok, yaitu kerugian Materiil berupa uang sebesar Rp 80 Miliar. Kerugian Immateril berupa uang sebesar Rp10 Miliar.

6. Memerintahkan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II bersama-sama dengan PENGGUGAT membentuk Tim Bersama untuk membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian kepada warga RW.005 Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam selaku Anggota Kelompok;

7. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk menyetorkan seluruh pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT melalui Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account) Tim Bersama, serta Menetapkan tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada Anggota Kelompok sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan ini;

8. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

9. Menghukum TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

10. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biaya perkara ini./RD

 

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!