Dijerat Pasal Berlapis, JPU Beberkan Peran Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dijerat Pasal Berlapis, JPU Beberkan Peran Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II

Kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum saat sidang di PN Batam, Senin 15 Desember 2025./Foto: IST

BATAM – Sidang kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam dengan dua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara Nomor 1045/Pid.B/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari sebagai Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aditya Syaummil Patria dan Muhammad Arfian.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak tiga kali. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 15 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang yang digelar Senin 8 Desember 2025 lalu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Dakwaan Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain), dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat), dan Ketiga Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan).

JPU mengatakan bahwa terdakwa Ali Suhadak bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Savety, sedangkan terdakwa Preddy Hasudungan Siagian sebagai Savety Promotor.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB pekerja Subcont sudah mengajukan Permit kepada terdakwa Ali Suhadak yang merupakan petugas HSE Safety.

Yang mengajukan Permit tersebut adalah Supervisor dari masing-masing Subcont yakni PT. MMB dan PT. OPS. Kemudian Terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan kandungan gas untuk mengetahui tidak ada kandungan gas didalam lambung kapal Federal II yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melaporkan kepada Terdakwa Ali Suhadak hasil dari pengecekan gas tersebut.

Setelah dinyatakan aman oleh terdakwa Preddy Hasudungan Siagian, Permit kerja di approve/acc oleh Terdakwa Ali Suhadak dan pekerja subcont melaksakan pekerjaannya.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, para pekerja melakukan istirahat makan siang.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, para pekerja sudah mulai melakukan pekerjaanya kembali Pemotongan dan Penggantian dinding pembatas beserta tulangnya yang membatasi antara COT 1 (POT) dan FPT tanpa adanya pemeriksaan kandungan gas didalam lambung kapal Federal II dan tanpa persetujuan dari terdakwa Ali Suhadak.

Pada pukul 13.30 WIB, terdakwa Preddy Hasudungan Siagian sedang melakukan pengecekan Gas Free menggunakan Gas Meter dengan menurunkan Gas Meter yang terhubung dengan Gas Hose yang dimulai dari WBT 5 Port selanjutnya pindah ke WBT/COT 4 Port dan pada akhirnya ke WBT/COT 3 Port.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top