Categories: HUKRIM

Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu ini Mengaku Sebagai Petani

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 353 gram, Mustafa Kamal alias Kamal bin Hasbi dan Arifin alias Anto bin Hamit menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(12/11/2015) siang.

Dalam persidangan, kedua terdakwa asal Aceh yang membawa sabu dari Malaysia ini memberikan keterangan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tanpa didampingi penasehat hukum.

“Pekerjaan saya bertani yang mulia,” ujar Arifin menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kedua terdakwa yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center ini juga membeberkan modus yang mereka gunakan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam.

“Biar tidak ketahuan, kami masukkan melalui lubang anus yang sudah dibungkus dengan kondom yang mulia,” ujar Mustafa.

Mustafa dan Arifin juga berdalih bersedia membawa sabu tersebut karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

“Karena tidak dapat kerja dan uang sudah tidak ada lagi,” ujar Arifin

Seusai mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Pada persidagan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Susanti Martua menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer yakni pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 113 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider yakni pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center tanggal 15 Agustus 2015 lalu saat memasuki ruang kedatangan pintu Metal Detector.

Kedua terdakwa kemudian dibawa ke RSAB Batam untuk menjalani pemeriksaan. Dari perut Mustafa dan Arifin kemudian ditemukan 4 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 353 gram. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.