Sidang Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Komisaris PT Bintang Abadi Sukses(BAS), Noldi Christi alias Odi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore(24/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan dan Aji Satrio menjerat terdakwa dengan pasal 55 jo pasal 53 huruf c UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 3 jo pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU).
Dijerat dengan pidana migas dan atau TPPU, terdakwa Noldi Christi alias Odi terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didamping Arif Hakim dan Nenni Yuliani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui Polda Kepri melalui Ditreskrimisus menetapkan 4 orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni AAP, BIS, HS dan A, dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiyantono mengatakan aksi penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka sepanjang bulan Februari sampai September 2014 mencapai 867.100 liter dengan keuntungan sebesar Rp 1.994.330.000.
“Dari data yang dieroleh bulan Februari sebanyak 5500 liter, Maret 143.700 liter, April 147.000 liter, Mei 77.500 liter, Juni 75.500 liter, Juli 222.700 liter, Agustus 114.800 liter dan september 67.400 liter,” jelasnya saat menggelar konfresnsi pers di Mapolda Kepri, Senin(13/10/2014).
Syahar juga menjelaskan peran dari para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka A berperan sebagai pelansir yang mengambil BBM dari SPBU dan menjual ke tersangka H seharga Rp 7.900 perliter selalu pengelola gudang BBM. Sementara itu tersangka BIS dan AAP berperan sebagai kasir dan bertugas mencatat keluar masuk BBM digudang.
Dari gudang yang dikelola tersangka H, BBM yang dibeli dari para pelansir seharga Rp 7500 per liter kemudian dijual kepada PT Bintang Abadi Sukses(BAS) seharga Rp 8200 per liter. PT BAS yang berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan agen penyalur BBM Non Subsidi.
“Tersangka Noldi bertindak sebagai pemodal dan pembeli BBM bersubsidi dari tersangka H dengan cara transfer via Bank atau Cash. Selain membeli BBM dari H, Noldi juga membeli BBM dari T melalui perantara W,” ujar Syahar.
BBM yang dibeli Noldi seharga Rp 8200 per liter tersebut kemudian dijual kebeberapa perusahaan diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO seharga Rp 9200 per liter. (red/df/AMOK)