Categories: NASIONAL

Dikira Babi Hutan, Seorang Pemburu Tembak Teman Sendiri

PUTUSSIBAU, KALBAR – Seorang warga Dusun Petikan Jaya Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berinisial SM tewas tertembak oleh seorang pemburu berinisial MT di hutan setempat.

“Tersangka MT sedang berburu babi hutan, saat itu yang bersangkutan membidikan senjatanya kearah semak – semak yang bergoyang ternyata yang ditembak itu manusia,” ungkap Kapolrea Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP M Aminnudin di Putussibau, Jumat.

Aminnudin mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB, Rabu (23/11/2016) seorang berburu berinisial MT itu sedang mencari babi hutan dengan menelusuri jejak babi hutan yang berada di semak-semak.

Lebih lanjut ia menjelaska ketika pemburu itu melihat semak bergoyang pelaku langsung membidik dan melepaskan tembakan, ketika yang bersangkutan mengecek ternyata yang tertembak bukan babi hutan melainkan SM, yang juga dikenal pelaku.

“Karena yang tertembak ternyata manusia, pelaku sempat panik namun kemudian berinisiatif membawa korban kerumah SP yang merupakan abang ipar korban,” kata Aminnudin.

Kemudian kata Aminnudin, pelaku meminta kepada SP untuk dibawa ke Polsek Bunut Hulu dan melaporkan kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan menjalani proses hukum,” ungkap Aminnudin.

Atas kejadian tersebut Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP M Aminnudin mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api agar menyerahkannya ke aparat keamanan atau Polsek terdekat.

“Alasan apapun tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api, tanpa ijin itu melanggar peraturan,” tegas Aminnudin.

Ditambahkan Aminnudin bahwa menggunakan dan menyimpan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sangat berat yaitu bisa dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 51 Ayat (1) diancam dengan hukuman 20 tahun atau seumur hudup.

 

 
ANTARA

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.