Dikirim ke PT, Permohonan Banding Kasus Intan Disertai Catatan

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengatakan permohonan banding dari terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kemarin(rabu,red), permohonan banding dari terdakwa dan JPU telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,” ujar Cahyono kepada SWARAKEPRI.COM siang ini, Kamis(23/10/2014) di ruang kerjanya.

Menurutnya dalam pemberitahuan banding yang dikirimkan tersebut disertai dengan catatan yakni mengenai status terdakwa yang berada diluar tahanan.

“Dalam catatan tersebut disebutkan status terdakwa yang berada diluar tahanan. Untuk menentukan status tahanan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan terdakwa akan ditahan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Cahyono mengaku hal tersebut sepenuhnya adalah wewenang Pengadilan Tinggi.

Namun demikian jika nantiinya ada penahanan terhadap terdakwa, Pengadilan Negeri Batam pasti akan diberitahukan oleh PT karena eksekusinya ada di Batam.

“Jika ada penahanan, eksekusinya ada di Batam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 8 Oktober 2014 lalu.

Intan mengajukan banding hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 ke bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

1 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

1 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.