BATAM – www.swarakepri.com : Perilaku bejat oknum security perusahaan Shipyard di Tanjung Uncang berinisial JS(32) ini sangat memalukan.Tanpa ada belas kasihan laki-laki berkulit hitam ini nekad memperkosa YD(57) seorang pemijat panggilan hari Rabu tanggal 8 Mei 2013 yang lalu di Tanjung Pinggir.
Aksi bejat pelaku telah mengakibatkan korban YD menjadi trauma. Korban yang diperkosa disemak-semak dan ditinggal begitu saja juga sempat diancam akan dibunuh jika melapor ke pihak Kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol kepada awak media mengatakan pelaku JS disergap setelah mendapat laporan dari korban. Polisi kemudian menjebak pelaku dengan cara memancing dengan cewek pemijat. Pelaku berhasil dibekuk di daerah Tiban Kampung pada hari Minggu malam (19/5/2013) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Mangiring kejadian pemerkosaan tersebut berawal dari sebuah iklan pijat yang ditawarkan korban disalah satu media. Nomor telepon yang dituliskan di iklan tersebut kemudian dihubungi pelaku dan meminta untuk dipijat di salah satu Hotel di Pelita.
Korban yang tidak curiga kemudian meluncur ke Pelita, namun sesampai di Pelita pelaku kemudian justru mengajak korban ke Tanjung Pinggir. Setelah tiba di Tanjung Pinggir korban kemudian diperkosa dan ditinggal begitu saja disemak-semak tanpa busana. Pelaku juga merampas dua buah Handphone milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku JS melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujar Mangiring.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.