Dirampok, Uang 2 Miliyar rupiah Diduga Hasil Money Loundry

BATAM – swarakepri.com : Uang sebanyak dua miliyar rupaih yang digasak para perampok dari Money Changer Jaya Tehnik yang berada di Komplek Lumbung Rezeki,Nagoya Batam,Kepulauan Riau diduga kuat adalah hasil kejahatan pencucian uang(money loundy) yang dilakukan oleh pengusaha Money Changer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tarigan, salah seorang dari tiga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Barelang kepada awak media, Kamis lalu(19/12/2013) diruang Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Tarigan mengaku melakukan perampokan di Money Changer tersebut karena uang tersebut adalah hasil kejahatan money loundry.

“Kami merampok karena uang itu adalah hasil loundry,” ujar Tarigan.

Pelaku lainnya bernama Lambung(46), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di wilayah nagoya,Batam mengaku memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta dan sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan dikampung halamannya di Medan.

“Uangnya sebagian sudah habis dipakai untuk biaya hidup,” ujar resedivis yang pernah dipenjara pada tahun 2000 di Batam.

Sementara itu Yose Lemata(37),pelaku lainnya mengaku juga memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta. Sebagian uang hasil merampok tersebut sudah dikirimkan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur(NTT).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada awak media mengatakan bahwa dari tangan ketika tersangka berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 400 juta dan 4 buah Handphone masing-masing 2 merek Nokia, 1 merek Cross dan 1 merek Samsung S4.

“Ketiga tersangka merupakan spesialis perampok money changer sementara tiga pelaku lainnya masih buron,” kata Ponco.

Dikatakan Ponco saat melakukan aksi perampokan tersebut pelaku juga sempat melukai tangan korban kiri Cun Shui(pemilik money changer) dengan mengunakan parang.

“Total uang yang dirampok sebanyak Rp2 miliyar. Tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial TS,AT dan MM,”ujar Ponco.

Ketiga tersangka kata Ponco dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan(Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku perampokan money changer Jaya Teknik. Dalam penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku bernama Tarigan dengan timah panas dibetis kirinya.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

10 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

This website uses cookies.