Dirampok, Uang 2 Miliyar rupiah Diduga Hasil Money Loundry

BATAM – swarakepri.com : Uang sebanyak dua miliyar rupaih yang digasak para perampok dari Money Changer Jaya Tehnik yang berada di Komplek Lumbung Rezeki,Nagoya Batam,Kepulauan Riau diduga kuat adalah hasil kejahatan pencucian uang(money loundy) yang dilakukan oleh pengusaha Money Changer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tarigan, salah seorang dari tiga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Barelang kepada awak media, Kamis lalu(19/12/2013) diruang Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Tarigan mengaku melakukan perampokan di Money Changer tersebut karena uang tersebut adalah hasil kejahatan money loundry.

“Kami merampok karena uang itu adalah hasil loundry,” ujar Tarigan.

Pelaku lainnya bernama Lambung(46), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di wilayah nagoya,Batam mengaku memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta dan sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan dikampung halamannya di Medan.

“Uangnya sebagian sudah habis dipakai untuk biaya hidup,” ujar resedivis yang pernah dipenjara pada tahun 2000 di Batam.

Sementara itu Yose Lemata(37),pelaku lainnya mengaku juga memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta. Sebagian uang hasil merampok tersebut sudah dikirimkan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur(NTT).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada awak media mengatakan bahwa dari tangan ketika tersangka berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 400 juta dan 4 buah Handphone masing-masing 2 merek Nokia, 1 merek Cross dan 1 merek Samsung S4.

“Ketiga tersangka merupakan spesialis perampok money changer sementara tiga pelaku lainnya masih buron,” kata Ponco.

Dikatakan Ponco saat melakukan aksi perampokan tersebut pelaku juga sempat melukai tangan korban kiri Cun Shui(pemilik money changer) dengan mengunakan parang.

“Total uang yang dirampok sebanyak Rp2 miliyar. Tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial TS,AT dan MM,”ujar Ponco.

Ketiga tersangka kata Ponco dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan(Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku perampokan money changer Jaya Teknik. Dalam penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku bernama Tarigan dengan timah panas dibetis kirinya.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelindo Solusi Logistik Fasilitasi Mobilisasi Alat Berat dalam Proyek Strategis di Palembang

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…

2 jam ago

Eratani dan Tokio Marine Indonesia Bersinergi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perlindungan Petani

PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…

2 jam ago

WSBP Belajar Beton Goes To School Hadir Kembali, Ajarkan Inovasi Beton Ramah Lingkungan ke Siswa-Siswi Teknik Konstruksi SMKN 1 Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, PT Waskita Beton Precast Tbk…

2 jam ago

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

9 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

11 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

This website uses cookies.