Dirampok, Uang 2 Miliyar rupiah Diduga Hasil Money Loundry

BATAM – swarakepri.com : Uang sebanyak dua miliyar rupaih yang digasak para perampok dari Money Changer Jaya Tehnik yang berada di Komplek Lumbung Rezeki,Nagoya Batam,Kepulauan Riau diduga kuat adalah hasil kejahatan pencucian uang(money loundy) yang dilakukan oleh pengusaha Money Changer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tarigan, salah seorang dari tiga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Barelang kepada awak media, Kamis lalu(19/12/2013) diruang Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Tarigan mengaku melakukan perampokan di Money Changer tersebut karena uang tersebut adalah hasil kejahatan money loundry.

“Kami merampok karena uang itu adalah hasil loundry,” ujar Tarigan.

Pelaku lainnya bernama Lambung(46), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di wilayah nagoya,Batam mengaku memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta dan sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan dikampung halamannya di Medan.

“Uangnya sebagian sudah habis dipakai untuk biaya hidup,” ujar resedivis yang pernah dipenjara pada tahun 2000 di Batam.

Sementara itu Yose Lemata(37),pelaku lainnya mengaku juga memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta. Sebagian uang hasil merampok tersebut sudah dikirimkan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur(NTT).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada awak media mengatakan bahwa dari tangan ketika tersangka berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 400 juta dan 4 buah Handphone masing-masing 2 merek Nokia, 1 merek Cross dan 1 merek Samsung S4.

“Ketiga tersangka merupakan spesialis perampok money changer sementara tiga pelaku lainnya masih buron,” kata Ponco.

Dikatakan Ponco saat melakukan aksi perampokan tersebut pelaku juga sempat melukai tangan korban kiri Cun Shui(pemilik money changer) dengan mengunakan parang.

“Total uang yang dirampok sebanyak Rp2 miliyar. Tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial TS,AT dan MM,”ujar Ponco.

Ketiga tersangka kata Ponco dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan(Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku perampokan money changer Jaya Teknik. Dalam penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku bernama Tarigan dengan timah panas dibetis kirinya.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.