Dirampok, Uang 2 Miliyar rupiah Diduga Hasil Money Loundry

BATAM – swarakepri.com : Uang sebanyak dua miliyar rupaih yang digasak para perampok dari Money Changer Jaya Tehnik yang berada di Komplek Lumbung Rezeki,Nagoya Batam,Kepulauan Riau diduga kuat adalah hasil kejahatan pencucian uang(money loundy) yang dilakukan oleh pengusaha Money Changer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tarigan, salah seorang dari tiga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Barelang kepada awak media, Kamis lalu(19/12/2013) diruang Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Tarigan mengaku melakukan perampokan di Money Changer tersebut karena uang tersebut adalah hasil kejahatan money loundry.

“Kami merampok karena uang itu adalah hasil loundry,” ujar Tarigan.

Pelaku lainnya bernama Lambung(46), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di wilayah nagoya,Batam mengaku memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta dan sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan dikampung halamannya di Medan.

“Uangnya sebagian sudah habis dipakai untuk biaya hidup,” ujar resedivis yang pernah dipenjara pada tahun 2000 di Batam.

Sementara itu Yose Lemata(37),pelaku lainnya mengaku juga memperoleh bagian sebesar Rp 300 juta. Sebagian uang hasil merampok tersebut sudah dikirimkan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur(NTT).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada awak media mengatakan bahwa dari tangan ketika tersangka berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 400 juta dan 4 buah Handphone masing-masing 2 merek Nokia, 1 merek Cross dan 1 merek Samsung S4.

“Ketiga tersangka merupakan spesialis perampok money changer sementara tiga pelaku lainnya masih buron,” kata Ponco.

Dikatakan Ponco saat melakukan aksi perampokan tersebut pelaku juga sempat melukai tangan korban kiri Cun Shui(pemilik money changer) dengan mengunakan parang.

“Total uang yang dirampok sebanyak Rp2 miliyar. Tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial TS,AT dan MM,”ujar Ponco.

Ketiga tersangka kata Ponco dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan(Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku perampokan money changer Jaya Teknik. Dalam penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku bernama Tarigan dengan timah panas dibetis kirinya.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.