Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Batam, Senin 13 April 2026./Foto: RD

BATAM – Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 April 2026.

Pada berkas perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 29 Januari 2026, Dju Seng didakwa sebagai pribadi.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu, dan sudah digelar persidangan sebanyak empat kali.

Agenda siding selanjutnya akan digelar pada Kamis 16 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

Sedangkan pada berkas perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026, Dju Seng didakwa sebagai Direktur PT Tunas Makmus Sukses(Terdakwa I) dan sebagai Direktur PT Sri Indah Barelang.(Terdakwa II).

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

“Perkara nomor 37 berbeda dengan perkara 146. Perkara Nomor 146 adalah perkara dengan terdakwa I Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan terdakwa II Direktur PT Sri Indah Barelang(koorporasi). Untuk perkara Nomor 37 terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen(pribadi),”jelasnya.

Dju Seng Tidak Ditahan Jadi Sorotan

Vabianes Stuart Wattimena kembali menegaskan bahwa terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Dju Seng adalah kewenangan mutlak dari Majelis Hakim.

“Kalau menyangkut tidak ditahan pasti ada pertimbangan Majelis Hakim, semuanya keputusan Majelis Hakim. Ketika terdakwa tidak ditahan berarti ada suatu jaminan. Pertama, dia tidak melarikan diri. Kedua, tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak menghilangkan barang bukti. Keempat tidak mempersulit pada setiap persidangan, sidang harus hadir,”jelasnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!